Cegah Perkawinan Anak di Gorontalo, PIAD DPRD Dorong Kolaborasi Keluarga hingga Tokoh Agama

TABAYYUN.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO – Persatuan Istri Anggota Dewan (PIAD) DPRD Provinsi Gorontalo mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak.

Upaya ini dinilai penting untuk melindungi hak anak, menjaga keberlanjutan pendidikan, serta mempersiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua I PIAD DPRD Provinsi Gorontalo, Dewi Arbie Monoarfa, yang mewakili ketua organisasi dalam kegiatan edukasi pencegahan perkawinan anak melalui penguatan sinergi lintas sektor di Kabupaten Gorontalo, Selasa (20/10/2026).

Dewi menegaskan, perkawinan anak bukan semata-mata persoalan batas usia. Persoalan ini juga berkaitan dengan masa depan pendidikan, kesehatan, perkembangan diri, dan kesejahteraan anak beserta keluarganya.

Menurutnya, perkawinan pada usia yang belum matang berisiko membatasi kesempatan anak untuk menuntaskan pendidikan, mengembangkan potensi, serta meraih cita-cita.

Baca Juga :  DPRD Provinsi dan Pemprov Gorontalo Hadiri Festival Tumbilotohe Hulandalo Mulolo 2026

“Pencegahan perkawinan anak harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, organisasi perempuan, media, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Keluarga dan Lingkungan Punya Peran Penting

Dewi menilai, edukasi kepada orang tua dan masyarakat perlu diperkuat agar pemahaman tentang perlindungan anak semakin luas. Masa kanak-kanak, katanya, semestinya menjadi ruang bagi anak untuk belajar, bermain, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan.

Anak juga perlu mendapatkan kesempatan yang setara untuk menempuh pendidikan serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangannya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Revisi Tata Tertib, Mikson Yapanto Ditunjuk Ketua

Untuk memperkuat pencegahan, PIAD mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai dampak perkawinan anak, penguatan peran keluarga, dan pemenuhan akses pendidikan.

Koordinasi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat juga dinilai penting agar upaya perlindungan anak berjalan secara terpadu.

Selain itu, Dewi mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga masa depan anak.

Ia juga menekankan perlunya ruang bagi anak dan remaja untuk menyampaikan aspirasi, menyusun rencana masa depan, serta mengambil keputusan positif bagi kehidupannya.

“Anak bukan untuk dinikahkan, tetapi untuk dididik, dilindungi, dan dipersiapkan menjadi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Pelajari Strategi Kaltim Dongkrak PAD hingga Rp10 Triliun

Jangan Berhenti pada Kegiatan Seremonial

Dewi berharap kegiatan edukasi pencegahan perkawinan anak menghasilkan komitmen yang berkelanjutan, bukan sekadar menjadi agenda seremonial.

Menurutnya, sinergi lintas sektor perlu diterjemahkan ke dalam langkah nyata di lingkungan keluarga, sekolah, desa, dan masyarakat.

Dengan kolaborasi yang konsisten, upaya menekan angka perkawinan anak di Gorontalo diharapkan semakin kuat. Setiap anak pun diharapkan memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, mengejar cita-cita, dan membangun masa depan yang lebih baik.

Pencegahan perkawinan anak, lanjutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam melindungi hak anak sekaligus mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *