Cek Fakta: 94,5 Persen Publik Setuju SIM Seumur Hidup, Tapi Benarkah Kapolri Sudah Menyetujui?

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Informasi mengenai rencana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikaitkan dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dipastikan tidak benar.

Klaim tersebut beredar melalui sebuah poster di media sosial yang menyebut Kapolri akan menghapus kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun sebagai respons atas maraknya praktik pungutan liar (pungli).

Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut mencampuradukkan wacana publik dengan kebijakan resmi kepolisian.

Hingga 4 November 2026, belum ada keputusan resmi dari Kapolri maupun Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menetapkan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Wacana SIM Seumur Hidup Berasal dari Hasil Survei

Isu SIM seumur hidup memang kembali menjadi perbincangan setelah Voxpol Center Research and Consulting memaparkan hasil surveinya pada 22 Oktober 2026.

Survei yang melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi tersebut mencatat sebanyak 94,5 persen responden mendukung gagasan agar SIM berlaku seumur hidup tanpa harus diperpanjang setiap lima tahun.

Baca Juga :  SMSI Gandeng RRI Perangi Hoaks, 3.181 Media Siber Disiapkan Perkuat Informasi Publik

Hasil survei itu merupakan aspirasi masyarakat sekaligus masukan bagi kepemimpinan Kapolri yang baru. Namun, dukungan responden tidak serta-merta menjadikan gagasan tersebut sebagai kebijakan yang telah disahkan.

Dengan demikian, klaim bahwa Kapolri telah memutuskan pemberlakuan SIM seumur hidup tidak memiliki dasar pengumuman resmi.

Aturan SIM Masih Berlaku Lima Tahun

Ketentuan masa berlaku SIM hingga kini masih mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai prosedur yang berlaku.

Korlantas Polri melalui keterangan resminya pada 4 November 2026 juga menegaskan bahwa penerbitan dan masa berlaku SIM tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, upaya mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup pernah diajukan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Serikat Ojol Tegaskan Tak Terlibat dalam Pertemuan dengan Wapres Gibran

Namun, melalui Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan tersebut. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perbedaan fungsi antara KTP sebagai identitas kependudukan dan SIM sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Kapolri Memang Larang Praktik Pungli

Meski klaim SIM seumur hidup tidak benar, terdapat bagian informasi dalam poster yang memiliki dasar, yakni sikap tegas Kapolri terhadap praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan kepolisian.

Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota polisi yang menjadi calo dalam pengurusan SIM maupun STNK di Satpas dan Samsat.

“Saya tak tolerir polisi menjadi calo di SIM dan STNK. Saya akan tindak tegas,” kata Kapolri.

Pernyataan tersebut merupakan penegasan komitmen pemberantasan pungli dalam pelayanan publik, bukan pengumuman perubahan masa berlaku SIM.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Pemerintah Berpihak ke Rakyat, Negara Tak Akan Biarkan Masyarakat Hadapi Kesulitan Sendiri

Kesimpulan: Informasi Menyesatkan

Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi, hasil survei, putusan Mahkamah Konstitusi, dan keterangan Korlantas Polri, klaim bahwa Kapolri Suyudi Ario Seto akan memberlakukan SIM seumur hidup seperti KTP dikategorikan sebagai informasi menyesatkan.

Wacana tersebut memang muncul dari aspirasi masyarakat melalui survei, tetapi belum menjadi keputusan resmi pemerintah maupun Polri.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama tautan pendaftaran SIM gratis atau SIM seumur hidup yang tidak berasal dari kanal resmi kepolisian.

Informasi semacam itu perlu diwaspadai karena berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009, Survei Voxpol Center Research and Consulting (22 Oktober 2026), keterangan Korlantas Polri (4 November 2026), dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *