Daftar Anggaran Kementerian yang Bakal Dipangkas pada 2026

Tabayyun.co.id,NASIONAL-Efisiensi anggaran tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan, efisiensi pada tahun 2026 bukan cuma menghemat anggaran K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga :  Adhan Dambea Hadiri Bukber, Tegaskan Kehadiran Tanpa Kepentingan Politik

“Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3).

Baca Juga :  IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif iPhone 17, Traveling Bebas Roaming di Dua Negara

Ada 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun depan. Item tersebut di antaranya sebagai berikut

1. Alat tulis kantor;
2. Kegiatan seremonial;
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya;
4. Kajian dan analisis;
5. Diklat dan bimtek;
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
7. Percetakan dan souvenir;
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
9. Lisensi aplikasi;
10. Jasa konsultan;
11. Bantuan pemerintah; p
12. Pemeliharaan dan perawatan;
13. Perjalanan dinas;
14. Peralatan dan mesin;
15. Infrastruktur;

Baca Juga :  Ramdan Datau Warning Oknum Pembuat Gaduh di Kadin Gorontalo: Siap Terima Sanksi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *