Tabayyun.co.id, GORONTALO – Pernyataan Kantor Pertanahan (Kantah,red) Kota Gorontalo yang bersandar pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kini dianggap justru menjadi titik lemah yang disorot tajam oleh pihak ahli waris keluarga Olii. Alih-alih memperkuat legitimasi, penggunaan regulasi tersebut dinilai keliru dan cenderung dipelintir untuk membenarkan proses yang cacat prosedur.
Dalam surat resminya, Kantah berdalih bahwa penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT. Alif Satya Perkasa telah sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada PP 24/1997. Namun, dalam bantahan yuridis yang disampaikan Zubaedah Olii, justru diurai bahwa sejumlah pasal dalam aturan tersebut secara nyata dilanggar, bukan dipatuhi.
Melalui Jhojo Rumampuk, Kantah Kota Gorontalo disebut telah melakukan dua pelanggaran pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997. Kata Jhojo, Kantah melanggar Pasal 37 dan Pasal 39 PP 24/1997.
“ Dalam surat balasan Kantah nomor UP 04.07/302-75-71/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026, mereka berargumen bahwa ketentuan Pasal 37 tidak berlaku karena objek tanah belum bersertifikat. Namun bantahan menyebut ini sebagai kesalahan tafsir hukum yang serius. Dalam konteks peralihan hak, Pasal 39 ayat (1) huruf a secara tegas mewajibkan pejabat pertanahan menolak pendaftaran apabila tidak didukung akta PPAT,” Kata Jhojo.
Fakta bahwa peralihan hak kepada badan hukum (developer,red), Jhojo menduga hanya menggunakan dokumen di bawah tangan, menjadi indikasi kuat bahwa Kantah telah melanggar kewajiban atributifnya. Menurut Jhojo, pengecualian yang ada dalam aturan hanya berlaku untuk transaksi antar individu WNI, bukan kepada perusahaan.
“ Artinya, dasar hukum yang dipakai Kantah justru bertentangan dengan norma yang diatur dalam PP itu sendiri. Apalagi pelanggaran kedua mereka juga tercantum pada pelanggaran asas pengumuman dan keberatan yang ada pada pasal 26, 27, dan 28. PP 24/1997 mengatur secara jelas bahwa sebelum penerbitan sertifikat, harus dilakukan pengumuman data fisik dan yuridis selama 60 hari. Dalam masa ini, apabila ada keberatan, maka proses wajib dihentikan sementara,” Ungkap Jhojo.
“ Kami menantang Kantah Kota Gorontalo untuk menyebutkan kapan dan bagaimana cara mereka melakukan pengumuman atas penerbitan HGB milik PT. Alif. Sebab pada ketentuan dan aturannya, mereka harus melakukan hal tersebut. Dan bisa kami pastikan, kami tidak pernah menerima atau mengetahui perihal penerbitan HGB itu, sedangkan permohonan blokir kami saja tidak pernah mereka respon dan baru mereka balas setelah mereka menerbitkan HGB itu,” Sambung Jhojo.
Jhojo menerangkan bahwa sengketa telah nyata terjadi dan Ironisnya, proses tetap berjalan hingga sertifikat diterbitkan.
“ Bantahan menyebut ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap mekanisme yang diatur undang-undang, sekaligus indikasi bahwa prosedur dijalankan secara formalitas tanpa substansi. Dan lagi Ketika merujuk pada PP 24/1997, justru pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam Pasal 24 telah mereka langar juga. Pasal ini mengatur bahwa pembuktian hak harus dilakukan secara cermat, terutama jika berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah. Dalam perkara kami, objek tanah diketahui sebagai harta warisan yang belum terbagi, yang secara hukum tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris,” Urai Jhojo.
“ Dengan tetap memproses dan menerbitkan HGB, Kami nilai Kantah telah mengabaikan prinsip dasar tersebut. Sebenarnya ini bentuk pembiaran terhadap peralihan hak yang tidak sah. Secara keseluruhan, kami juga menilai bahwa Kantah tidak menjalankan prinsip dasar dalam PP 24/1997, yakni memastikan kepastian hukum melalui proses yang transparan, akuntabel, dan bebas sengketa. Sebaliknya, yang terjadi justru penerbitan sertifikat di tengah konflik, tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status hukum objek tanah,” Lanjut Jhojo.
Alih-alih menjadikan PP24/1997 sebagai tameng administrasi , Jhojo menyebut bahwa pihak Kantah Kota Gorontalo menggunakan narasi “tidak ditemukan cacat administratif”, bertentangan dan tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang ada.
“ Kami menegaskan bahwa Kantah Kota Gorontalo tidak hanya keliru dalam menafsirkan aturan, tetapi juga diduga secara sadar mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menurut kami memperkuat tudingan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik berpotensi menyesatkan,” Tegas Jhojo.
“ Pak Kusno itu berbelit-belit jawabannya. Pada Bulan Desember 2025, dia menyebut tidak pernah mengetahui surat masuk kami bahkan mengakui penerbitan HGB PT. Alif tanpa sepengetahuannya dan sekarang menyebut bahwa penerbitan HGB itu sudah sesuai aturan. Dia lupa, dalam pemeriksaan Ombudsman, ditemukan surat masuk kami ada dalam system administrasi yang tercatat tanggal 27 Oktober 2025,” Tutup Jhojo.






