Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Bank BTN Gorontalo Diadukan Ahli Waris Terkait Agunan Sengketa

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan menyeruak di Kota Gorontalo. Dua ahli waris almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Sitti Salma Olii, yakni Zubaedah Olii dan Udin Olii, melayangkan pengaduan resmi terhadap Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo.

Pengaduan itu berkaitan dengan pencairan kredit kepada PT Alif Satya Perkasa yang menggunakan agunan berupa lahan warisan seluas 7.959 meter persegi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana. Tanah tersebut disebut masih berada dalam proses sengketa hukum.

Kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, menegaskan bahwa agunan yang digunakan merupakan harta warisan yang belum mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris, khususnya Zubaedah Olii dan Udin Olii.

Menurut mereka, pencairan kredit yang dilakukan pada Desember 2025 itu patut dipertanyakan karena sertifikat tanah masih dalam status sengketa aktif.

“Sengketa waris ini sudah kami sampaikan sejak Oktober 2025, baik kepada PT. Alif Satya Perkasa melalui dua kali somasi maupun kepada BPN Kota Gorontalo melalui surat permohonan pemblokiran. Seluruhnya diabaikan, Anehnya, pihak BTN tetap meneruskan proses kredit mereka,” tegas Jhojo.

Baca Juga :  Rakorev Awal 2026, Wali Kota Gorontalo Tekankan Kinerja Jadi Ukuran Utama ASN

Ia menilai, Bank BTN Gorontalo lalai menerapkan prinsip prudential banking dalam memverifikasi keabsahan agunan.

” Yang jelas, pihak bank tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh ahli waris, tidak pernah ada pernyataan tertulis bahwa tanah tidak dalam sengketa dan juga jaminan tertulis dari seluruh ahli waris bahwa tidak akan ada gugatan hukum di kemudian hari.” Ungkap Jhojo

Lebih lanjut, pihak ahli waris juga telah melayangkan permohonan pemblokiran sertifikat sejak 27 Oktober 2025 dan mengadukan dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat ke Kantor Wilayah BPN.

” Kami sudah memberikan somasi resmi kepada PT. Alif Satya Perkasa, kami pun sudah menyurati Kantah Kota untuk melakukan permohonan pemblokiran sertifikat di BPN Kota Gorontalo sejak 27 Oktober 2025. Kemudian kami telah menyurati BPN Wilayah untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi penerbitan Sertifikat atas nama PT. Alif Setya Perkasa atas tanah yang masih bersengketa dan intinya adalah terdapat penolakan tegas proses jual beli dari dua ahli waris sah.” Jelas Jhojo

Baca Juga :  Rapat Persiapan Musda III Kadin Kabupaten Gorontalo Dinilai Menyimpang dari Ketentuan

Ia juga mempertanyakan kecepatan pencairan kredit yang dinilai tidak wajar.

“Pencairan kredit oleh Bank BTN Gorontalo juga dinilai janggal dan mencurigakan. Pasalnya, pencairan dilakukan hanya sekitar dua minggu setelah SHM diterbitkan, di tengah sengketa hukum yang sedang berlangsung intensif. Sehingga kami pun mempertanyakan apakah Bank BTN mengetahui adanya sengketa namun tetap mencairkan kredit?, apakah terdapat tekanan atau kepentingan tertentu yang mempercepat proses pencairan? dan mengapa standar verifikasi manajemen risiko tidak dijalankan secara ketat?” Tegas jhojo

Dalam pengaduannya, ahli waris meminta agar Bank BTN Gorontalo segera menghentikan pencairan dana, melakukan investigasi internal, serta memberikan klarifikasi tertulis atas dasar pencairan kredit.

Baca Juga :  Trotoar Jadi Ruang Hidup Baru UMKM, Totok Bachtiar Dorong Kreativitas dan Kurangi Pengangguran

” Kami memberikan waktu 7 hari kerja kepada pihak Bank BTN untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, kasus ini dipastikan akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditempuh jalur hukum lanjutan.” Tukasnya

Sementara itu, Zubaedah Olii menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun lisan atas penggunaan lahan tersebut sebagai agunan kredit.

“Saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan bahwa tanah itu tidak dalam sengketa. Sampai hari ini juga tidak pernah ada verifikasi video call atau klarifikasi langsung dari pihak Bank BTN kepada saya terkait lahan dan sertifikat tersebut,” tegas Zubaedah Olii.

Ia menilai, pencairan kredit tersebut mencerminkan lemahnya sistem verifikasi perbankan dan berpotensi merugikan pihak ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo dan PT Alif Satya Perkasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *