Tabayyyun.co.id, GORONTALO — Polemik internal menjelang Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Gorontalo kembali mencuat setelah berlangsungnya forum Bedah Visi–Misi Bakal Calon Ketua Umum yang menimbulkan salah tafsir di publik.
Banyak pihak menganggap termasuk Ramdan datau terkecoh, kegiatan itu merupakan bagian dari agenda resmi Kadin, padahal hal tersebut dibantah tegas oleh tokoh dunia usaha Gorontalo, Jasin Mohammad.
Jasin, yang juga Ketua Pejagindo Gorontalo dan Wakil Ketua Kadin Provinsi di bidang perizinan serta investasi, menegaskan bahwa forum tersebut sepenuhnya diselenggarakan secara personal.
Ia menyebut acara itu lahir dari aspirasi pelaku usaha untuk menguji kemampuan para kandidat menjelang Muprov.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan agenda kelembagaan Kadin. Ia menyebut salah satu bakal calon, Aldi Andalan Uloli, menginginkan ruang terbuka untuk menerima kritik dan masukan dari berbagai kalangan.
“Forum itu bukan agenda kelembagaan. Saudara Ichsan A. Male sudah menegaskan sejak awal bahwa acara tersebut bersifat personal, bukan membawa nama Kadin Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Jasin menjelaskan bahwa total peserta berjumlah 23 orang, terdiri dari 17 pengurus Kadin dan 6 pihak eksternal, seluruhnya diundang secara pribadi tanpa instruksi organisasi.
Namun, diskusi internal tersebut justru berkembang ke perdebatan mengenai sejumlah persoalan lain di tubuh Kadin Provinsi. Salah satunya terkait pembekuan empat Kadin kabupaten yang dinilai tidak sesuai aturan organisasi, yakni di Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Gorontalo Utara.
Ia menyoroti penunjukan caretaker yang dianggap tidak berjalan seragam antarwilayah.
“Penanganannya tidak konsisten. Kita ini organisasi besar dengan aturan main yang jelas,” kata Jasin.
Jasin turut menyinggung situasi di Kadin Pohuwato, di mana pengangkatan Sri Masri Sumuri sebagai caretaker sejak 2022 tidak disertai Surat Keputusan. Padahal, aturan organisasi mengharuskan caretaker berasal dari unsur Wakil Ketua Umum di tingkat lebih tinggi.
Beberapa ketua Kadin kabupaten pun menyampaikan keberatan ke Kadin Indonesia, yang kemudian menurunkan Surat Nomor 3436 pada 30 Juli.
Surat tersebut menyatakan pembekuan oleh Kadin Provinsi tidak berlaku.
Meski begitu, Kadin Provinsi kembali menerbitkan SK caretaker pada Oktober 2025 dengan alasan masa jabatan telah berakhir. Menurut Jasin, hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi internal.
Ia juga mengingatkan bahwa Kadin Kota Gorontalo telah berstatus Plt selama tiga tahun, yang menurutnya harus segera dituntaskan agar roda organisasi kembali stabil.
Jasin turut memaparkan jadwal organisasi. Kepengurusan kabupaten/kota akan berakhir pada 5 Desember dan kepengurusan provinsi pada 25 Desember. Sementara Muprov Kadin Gorontalo ditetapkan berlangsung pada 20 Desember berdasarkan hasil rapat panitia.
“Saya optimis Muprov tetap berjalan. Panitia sudah punya modal awal Rp12 juta dari Pak Sulyanto Pateda dan saya. Tinggal dimatangkan,” tutur Jasin.
Ia memastikan bahwa Kadin Provinsi tetap menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk kehadiran pada agenda pemerintah daerah dan kegiatan dunia usaha.
Salah satunya undangan penandatanganan MoU antara Gubernur Gorontalo dan para direktur perusahaan jagung di Surabaya pada 2 Desember.
“Kadin harus tetap menjadi rumah besar dunia usaha yang menjunjung integritas, keterbukaan, dan sinergi terutama jelang momentum penting Muprov,” katanya.















