Tabayyun.co.id, GORONTALO Utara — Isu dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, masih menjadi perhatian publik. Kasus ini melibatkan dua tenaga pendidik dari sekolah dasar di wilayah tersebut.
Perhatian masyarakat tertuju pada Yibsan Baid, guru ASN di SDN 5 Atinggola, yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Salma Iyohu, guru agama berstatus PPPK di SDN 7 Atinggola.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya foto kebersamaan keduanya yang kemudian viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, profesi guru menuntut sikap profesional serta menjadi teladan dalam kehidupan sosial.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Provinsi Gorontalo, Frenky Max Kadir, meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius oleh instansi terkait.
” Ini tentunya, mencoreng nama baik pendidikan. Olehnya, Saya meminta Kadıs Pendidikan segera Copot Yibsan dari profesinya sebagai Guru,” tegas Max.Minggu, 12/04/26.
Ia juga mendorong Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan evaluasi terhadap Salma sebagai tenaga pengajar agama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk proses klarifikasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, proses perceraian telah diajukan beberapa bulan lalu, namun belum berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Korwil dan Kami Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan, dan ia mengatakan sudah mengajukan cerai sejak 6 bulan ang lalu, tetapi belum ada sertifikat talak,” ucap Irwan, saat dikonfirmasi. Senin,13/04/26.
Irwan menegaskan bahwa pengajuan perceraian tidak menghapus potensi pelanggaran disiplin ASN.
“Sekalipun sudah mengajukan cerai dari 6 bulan yang lalu, tetap tidak menggugurkan pelanggaran kode etik ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sanksi awal berupa peringatan dan pembinaan kepada yang bersangkutan.
” Yang bersangkutan kita telah peringatan, sanksi Punishment, serta kemungkinan yang bersangkutan akan di SPT kan keluar dari sekolah kemudian pindah ke tempat lain,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan juga mempertimbangkan opsi pemindahan tugas ke sekolah lain sebagai bagian dari langkah penanganan kasus tersebut.







