Disparekrafpora Gorontalo dan Kanwil Kemenkum Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku Ekraf

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo untuk melindungi kekayaan intelektual sekaligus mendorong perkembangan ekonomi kreatif daerah.

Kolaborasi itu dibangun Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo bersama Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.

Kepala Disparekrafpora Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Republik Indonesia yang digelar bersamaan dengan Pameran UMKM dan Pelayanan Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, 18–19 Agustus 2026.

Sultan mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin. Menurut dia, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Gorontalo.

Ia menyebut terdapat dua fokus utama yang dapat dikembangkan melalui kerja sama kedua lembaga, yakni fasilitasi kekayaan intelektual serta pembinaan pelaku ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Dari Gelap Terbitlah Terang”: Sentuhan Bupati, Lampu Penerangan Jalan Obati Luka Kecelakaan di Tojo Una-Una!

Dalam perlindungan kekayaan intelektual, pemerintah mendorong pelaku usaha dan kreator lokal untuk memberikan legalitas terhadap karya maupun produk yang dihasilkan.

Fasilitasi tersebut mencakup pendaftaran hak cipta, merek hingga indikasi geografis. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saingnya.

“Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo telah membantu mengamankan identitas budaya dan identitas produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih tinggi dan bernilai ekonomi,” jelas Sultan.

Menurut Sultan, perlindungan hukum tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Bagi pelaku ekonomi kreatif, legalitas terhadap karya merupakan bagian dari upaya menjaga hasil kreativitas agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa hak.

Baca Juga :  Nadha Resmi Divonis Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Langgar UU ITE

Selain perlindungan kekayaan intelektual, pembinaan terhadap pelaku ekonomi kreatif juga menjadi perhatian. Pemerintah mendorong edukasi dan pendampingan bagi berbagai kelompok, mulai dari pengrajin, seniman hingga pengusaha muda.

Sultan mengatakan pelaku ekonomi kreatif perlu memiliki kemampuan menghasilkan karya sekaligus memahami aspek legalitas yang melekat pada produk mereka.

Dengan demikian, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai kreativitas, tetapi juga mempunyai perlindungan hukum dan peluang ekonomi yang lebih besar.

Sultan menilai kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif di Gorontalo tidak berjalan secara parsial.

“Saya percaya, dengan adanya dua hal ini, pertama kolaborasi tentang fasilitasi kekayaan intelektual dan kedua pembinaan ekonomi kreatif, kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Gorontalo tidak berjalan sendiri. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Dijadwalkan Tiba Hari Ini di Gorontalo, Bawa Agenda Pertanian hingga Infrastruktur

Ia berharap kerja sama antara Disparekrafpora dan Kementerian Hukum RI terus diperluas. Dengan begitu, semakin banyak karya dan produk lokal Gorontalo yang memperoleh perlindungan, berkembang secara berkelanjutan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sultan juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pengayoman ke-81 kepada keluarga besar Kementerian Hukum RI, khususnya jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.

“Semoga senantiasa menjadi pilar utama dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Sultan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *