Diterpa Isu Panas, Wardoyo Pongoliu: Kewenangan Kami Bukan di Tambang

Tabayyun.co.id, Gorontalo – Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan kedekatan dengan perusahaan tambang.

Wardoyo menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam urusan pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan.

“Jangankan soal kebenaran tuduhan itu, kewenangan kami saja tidak sampai ke situ. Dinas hanya berperan dalam koordinasi, terutama terkait tenaga kerja,” tegas Wardoyo saat diwawancarai, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, isu dugaan kedekatan tidak wajar antara Wardoyo dengan pihak PT. PETS mencuat dan menjadi perhatian publik. Tak hanya itu, muncul pula tudingan terkait penyediaan tiga unit mobil operasional jenis Toyota Hilux yang disebut digunakan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Panen Jagung bersama Pangdam XIII/ Merdeka Produksi 7.6 Ton Per Hektar

Menanggapi polemik itu, aktivis Gorontalo, Frangky Max Kadir, mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap Wardoyo.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Kadis ESDM Provinsi Gorontalo diduga ‘main mata’ dengan PT. PETS, mulai dari kapitalisasi WPR hingga penyediaan tiga unit mobil Hilux yang digunakan oleh perusahaan,” ujar Max.

Menanggapi tudingan tersebut, Wardoyo menantang pihak-pihak yang melontarkan isu untuk membuktikannya secara konkret. Ia menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  KIP dan KPID di Ambang Pembubaran, Komisi I DPRD Provinsi Minta Ada Perhatian dari Pemerintah

Lebih lanjut, Wardoyo juga meluruskan isu terkait kapitalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah diatur dengan mekanisme yang ketat dan melibatkan berbagai tahapan administrasi.

Menurutnya, pengajuan IPR harus melalui rekomendasi pemerintah desa dan kabupaten, serta wajib dibuktikan dengan status pemohon sebagai penduduk setempat.

“Tidak benar jika ada anggapan biaya pengurusan IPR dibesar-besarkan. Selain biaya resmi seperti PNBP, tidak ada pungutan lain. Isu ini justru digulirkan oleh pihak-pihak tertentu agar IPR tidak terbit,” jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Senat Terbuka, Universitas Ichsan Gorontalo Kukuhkan 146 Wisudawan

Wardoyo juga mengungkapkan, dari sejumlah permohonan IPR yang masuk, hanya sebagian kecil yang dinilai benar-benar serius dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Polemik ini menambah sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Gorontalo. Publik pun mendorong adanya transparansi serta langkah tegas dari pemerintah daerah guna memastikan tidak ada praktik yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *