Dosen UIN Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Alumni Ungkap Pengalaman Tak Senonoh

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo memasuki tahap baru. Dosen berinisial NIW yang dilaporkan dalam perkara tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Gorontalo Kota.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menjalani gelar perkara, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini menjalani penahanan oleh penyidik di Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari,” jelas Arista.

Baca Juga :  Pemusnahan Miras Bukan Akhir, Wali Kota Adhan: Saya Tidak Akan Berhenti Memeranginya

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini turut memunculkan pengakuan dari sejumlah alumni yang mengaku pernah mengalami perlakuan tidak pantas selama menempuh pendidikan di kampus tersebut.

Salah satunya FA, alumni UIN Sultan Amai Gorontalo tahun 2020. Ia mengungkapkan pengalaman yang disebutnya terjadi ketika masih berstatus mahasiswa dan menjadi peserta perkuliahan yang diampu dosen tersebut.

Baca Juga :  Wawali Indra Gobel Apresiasi Festival Mooncake, Dorong Jadi Agenda Tahunan

FA mengaku pernah menyerahkan tugas perkuliahan melalui sebuah flashdisk kepada NIW. Namun, ia terkejut ketika perangkat penyimpanan itu dikembalikan dalam kondisi berisi sejumlah video pornografi.

Pengakuan tersebut menambah perhatian terhadap perkara yang kini tengah ditangani kepolisian.

Tak hanya itu, beberapa alumni lainnya juga mengaku pernah menerima perlakuan verbal yang dinilai melecehkan dari dosen yang sama.

Mereka menyebut tidak sepenuhnya terkejut ketika dugaan kasus yang melibatkan NIW mencuat ke ruang publik. Namun, pengalaman yang diklaim pernah dialami sebelumnya tidak pernah mereka laporkan secara terbuka.

Baca Juga :  Menjelang Mubes II IKA Spendu Go, Yusrianto : Pendaftaran Ditutup Satu Jam Sebelum Acara

Sejumlah alumni mengaku memilih bungkam karena khawatir pengaduan dapat berdampak terhadap kelancaran perkuliahan, khususnya pada mata kuliah yang diampu dosen bersangkutan.

Kini, setelah NIW ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang sedang berlangsung serta kemungkinan munculnya keterangan tambahan dari pihak-pihak yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *