Tabayyun.co.id, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026 dalam sidang Paripurna ke-42 yang digelar pada Senin (8/9/2025).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi dan berita acara bersama antara Ketua DPRD Thomas Mopili dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
Ketua DPRD Thomas Mopili mengatakan, penyusunan Propemperda ini telah dibahas secara intensif bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Biro Hukum Setda Provinsi.
“Dalam hal ini badan pembentukan peraturan daerah dan biro hukum setda provinsi gorontalo, yang telah disepakati dalam rapat tersebut bahwa program pembentukan peraturan daerah provinsi gorontalo tahun 2026, adalah sebanyak 15 ranperda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keseluruhan rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari berbagai sumber usulan.
“Rinciannya 9 berasal dari DPRD, 3 Ranperda berasal dari Gubernur dan 3 ranperda kumulatif,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Syarifudin Bano menuturkan bahwa seluruh rancangan yang diusulkan telah melalui proses diskusi antara legislatif dan eksekutif.
“Kesemua usulan ranperda ini telah dibahas bersama dan disepakati menjadi propemperda tahun 2026,” imbuhnya.
Adapun rincian 15 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 sebagai berikut:
Raperda Kepemudaan (usul DPRD – luncuran)
Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (usul DPRD – luncuran)
Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal (usul DPRD – luncuran)
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pendidikan (usul DPRD – baru)
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo (usul DPRD – baru)
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat (usul DPRD – baru)
Raperda Penyelenggaraan Investasi Daerah (usul DPRD – baru)
Raperda Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto (usul DPRD – baru)
Raperda Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang (usul DPRD – baru)
Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (usul Gubernur – luncuran)
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah (usul Gubernur – luncuran)
Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Gorontalo Fitrah Mandiri (usul Gubernur – baru)
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 (kumulatif terbuka)
Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 (kumulatif terbuka)
Seluruh rancangan tersebut akan menjadi acuan utama DPRD dan Pemprov Gorontalo dalam pembentukan regulasi tahun depan.