DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Penurunan Kemiskinan, Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas capaian dalam menurunkan angka kemiskinan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun Anggaran 2025.

Dalam forum tersebut, ia menilai kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo bersama seluruh jajaran pemerintah daerah patut diapresiasi. Pasalnya, penurunan angka kemiskinan dapat dicapai meskipun pemerintahan baru berjalan sekitar satu tahun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat sektor ekonomi masyarakat yang turut berperan dalam menekan angka kemiskinan di daerah, yakni aktivitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, kegiatan tambang rakyat telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Dukung Pengembangan Bandara Djalaluddin untuk Layanan Haji dan Konektivitas

Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi banyak warga, sehingga secara tidak langsung turut membantu menurunkan angka kemiskinan dari tahun ke tahun.

Namun demikian, ia menyoroti masih adanya kendala dalam proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Salah satu persoalan yang muncul, kata dia, berkaitan dengan sejumlah blok WPR yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada tahun 2025, kawasan tersebut kembali ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai wilayah perhutanan sosial.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penerbitan izin pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Pelantikan Rektor UNIGO Jadi Momentum Penguatan Pendidikan, Ini Pesan Ketua Komisi IV DPRD Gorontalo

Selain itu, belum adanya legalitas resmi juga menimbulkan dampak terhadap aktivitas perdagangan emas hasil tambang rakyat. Saat ini, transaksi jual beli emas di sejumlah wilayah mengalami hambatan karena pedagang maupun pembeli khawatir terhadap risiko hukum.

Padahal, banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Politisi Gerindra yang di biasa di sapa “Torang Pe Andalan ini, berharap pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat mempertimbangkan langkah kebijakan sementara untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka sekiranya Pemerintah Provinsi dapat memberikan diskresi atau kebijakan sementara terhadap pembeli emas untuk dapat membeli hasil tambang rakyat demi terpenuhinya kebutuahan hidup masyarakat secara umum di bulan suci Ramadhan menjelang menjelang lebaran Idul Fitri ini” Harap Limonu.

Baca Juga :  Pra Orientasi PPPK Sekretariat DPRD Gorontalo Ditutup, ASN Baru Didorong Jadi Aparatur Profesional

Ia menyebutkan bahwa kebijakan sementara tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Boalemo yang banyak bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi sementara agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sembari menunggu proses penyelesaian legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia pun berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berlangsung tanpa menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *