DPRD Provinsi Gorontalo Rekomendasikan Penyitaan Lahan Sawit Terlantar

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi merekomendasikan penyitaan lahan perkebunan sawit yang dinilai tidak diusahakan atau dibiarkan terlantar. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (6/10/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit menyerahkan laporan hasil kerjanya yang dibacakan oleh Ketua Pansus Umar Karim.

Laporan setebal 47 halaman itu menjadi dasar keluarnya Surat Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rekomendasi terhadap Tata Kelola Perkebunan Sawit di wilayah Gorontalo. Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo untuk menyita lahan sawit seluas 21.440 hektar yang telah lama tidak dikelola oleh perusahaan pemegang izin.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Mafia Tanah di Isimu Selatan

Untuk lahan yang berasal dari tanah masyarakat, DPRD meminta agar hasil sitaan itu dapat dikembalikan kepada pemilik asal melalui proses redistribusi. Selain itu, DPRD juga menyoroti lahan kebun plasma sawit di Kabupaten Gorontalo dan Boalemo yang dinilai belum sesuai ketentuan, karena masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kebun plasma seharusnya berada di luar areal HGU.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gorontalo Apresiasi Antusiasme Ribuan Peserta Bohusami Young Run 2025

Pansus juga merekomendasikan agar seluruh perusahaan sawit dan koperasi mitra menjalani audit independen oleh akuntan publik yang ditunjuk pemerintah daerah. Audit ini bertujuan untuk memastikan keabsahan biaya pembangunan kebun plasma dan menghitung ulang pembagian hasil antara perusahaan dan petani plasma. Bila ditemukan selisih yang merugikan masyarakat, DPRD meminta perusahaan wajib menggantinya kepada petani.

Selain itu, DPRD juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana dalam tata kelola perkebunan sawit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga direkomendasikan untuk menelusuri lebih lanjut hasil temuan Pansus.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Gorontalo Dukung Penguatan Pendidikan Anak Binaan LPKA

Ketua Pansus Tata Kelola Sawit DPRD Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa seluruh instansi yang disebut dalam rekomendasi DPRD wajib melaksanakan tindak lanjut.

“Ini tak bisa ditawar-tawar sebab ini pelanggaran hukum sehingga semua instansi sesuai kewenangannya wajib menindaklanjutinya,” jelas Umar Karim.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan rekomendasi ini akan dipantau langsung oleh Ombudsman. “Pelaksanaan tugas oleh instansi sesuai rekomendasi DPRD diminta dipantau oleh Ombudsman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *