Tabayyun.co.id, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang sidang utama, Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Karim, menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan nasional, terutama UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016. Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan daerah menata ulang perangkat organisasi sesuai beban kerja, luas wilayah, kemampuan fiskal, dan kompleksitas urusan pemerintahan.
Perubahan ini juga merespons kondisi struktur OPD yang dinilai tidak lagi proporsional, terutama setelah penambahan jumlah OPD dari 27 menjadi 29 unit pada 2022 yang memunculkan tumpang tindih tugas.
Pansus melakukan rangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah, konsultasi dengan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, serta kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.
Dalam laporan akhirnya, Pansus dan pemerintah daerah menyepakati sejumlah penyusunan ulang organisasi, di antaranya:
Penajaman dasar hukum untuk menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas kelembagaan.
Penyesuaian nomenklatur termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
Penyesuaian sektor pekerjaan umum sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
Restrukturisasi bidang pertanian melalui penggabungan tanaman pangan dan hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nama Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
Pemisahan Badan Keuangan menjadi dua lembaga: Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Penegasan ketentuan peralihan agar pejabat lama tetap bertugas hingga pejabat baru dilantik, sementara OPD baru mulai efektif setelah anggaran masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas pembahasan panjang yang dilakukan Pansus. Menurut Gubernur, penyusunan ulang OPD harus memperhatikan aspek psikologis aparatur karena berpengaruh langsung terhadap penyerapan anggaran.
“Yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan dua metode, yakni input manual melalui SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru, serta input digital setelah Perda berlaku agar proses penyesuaian berjalan lebih cepat. Ia turut memaparkan capaian fiskal Gorontalo yang menempati peringkat ke-7 nasional untuk realisasi belanja dan posisi ke-5 untuk realisasi pendapatan.
Melalui persetujuan rapat paripurna ini, Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 resmi diajukan untuk disahkan bersama. Pemerintah Provinsi berharap penataan ulang kelembagaan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi, memperkuat layanan publik, dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.











