DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Perubahan Perda Pajak, IPERA 7 Persen Jadi Andalan Baru PAD

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK dan BPKP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Kementerian Hukum, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam perubahan regulasi tersebut adalah pengaturan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen.

Ketentuan itu dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan potensi pertambangan rakyat sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoki, mengatakan perubahan regulasi pajak dan retribusi tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.

Menurut Pansus, tata kelola pendapatan harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas sehingga penerimaan yang diperoleh tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pembahasannya, Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum, hingga kunjungan kerja dan studi komparasi ke sejumlah daerah serta instansi.

Khusus IPERA, Pansus menilai karakter penerimaannya berbeda dibandingkan sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Sebab, penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan rakyat, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja hingga pemulihan lingkungan.

Karena itu, Pansus meminta agar pengelolaan IPERA dilakukan secara khusus dan transparan. Penggunaannya diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Reses di Padebuolo, Hamzah Muslimin Tampung Aspirasi Warga soal BPJS hingga UMKM

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga diminta segera menyiapkan aturan teknis setelah Perda ditetapkan.

Regulasi tersebut nantinya mengatur mekanisme pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengawasan hingga penggunaan dana IPERA.

Pansus juga menilai digitalisasi pendataan menjadi bagian penting dalam pengelolaan penerimaan pertambangan rakyat.

Sistem tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan data produksi, pembayaran dan pelaporan sehingga celah kebocoran penerimaan dapat diminimalkan.

Selain itu, DPRD mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang memenuhi ketentuan.

Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diharapkan diperkuat untuk membantu pengaturan dan pengawasan pelaksanaan IPERA.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menempatkan peningkatan PAD sebagai salah satu agenda penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Gubernur mengungkapkan realisasi PAD Gorontalo pada 2025 bahkan melampaui target yang ditetapkan.

Dari target Rp412 miliar, realisasi PAD mencapai sekitar Rp507 miliar atau 122 persen.

Sementara hingga Agustus 2026, realisasi PAD telah mencapai sekitar Rp366 miliar dari target Rp440 miliar. Angka tersebut setara dengan sekitar 83 persen dari target tahunan.

Gusnar mengatakan penguatan PAD dibutuhkan agar ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat dapat dikurangi.

Saat ini, menurut dia, dukungan pemerintah pusat masih berada pada kisaran 60 hingga 70 persen dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Potensi pertambangan rakyat kemudian menjadi salah satu sektor yang dinilai dapat dikembangkan untuk memperkuat penerimaan daerah.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Gorontalo Dorong Percepatan Bantuan Benih Unggul untuk Petani

Gubernur mengungkapkan terdapat potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekitar 550 hektare dalam satu blok.

Jika pengelolaan melalui koperasi dibatasi sekitar 10 hektare untuk setiap IPR, maka terdapat peluang sekitar 55 koperasi mengelola wilayah tersebut apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Potensi itu, kata pemerintah daerah, tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan daerah.

Pertambangan rakyat juga diarahkan menjadi kegiatan ekonomi yang legal, tertib dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Dengan tata kelola yang tepat, aktivitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap fiskal daerah.

Dalam simulasi yang dipaparkan Gubernur, penerimaan dari sektor pertambangan rakyat berpotensi mencapai nilai ratusan miliar rupiah.

Proyeksi tersebut menggunakan sejumlah asumsi, termasuk produksi, harga emas dan kontribusi IPERA sebesar 7 persen.

Potensi tersebut masih dapat bertambah jika memperhitungkan komponen penerimaan lainnya serta skema jaminan lingkungan.

Namun, Gubernur mengingatkan agar dana jaminan lingkungan tidak disalahgunakan.

Dana tersebut harus tetap digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pansus DPRD juga mengingatkan peningkatan PAD tidak boleh ditempuh hanya dengan menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.

Optimalisasi penerimaan, menurut Pansus, harus lebih dahulu dilakukan melalui pembenahan sistem.

Langkah tersebut mencakup perbaikan pendataan, pengawasan, sistem pemungutan, rekonsiliasi data, penagihan hingga optimalisasi aset daerah.

Sejumlah sumber PAD lain turut menjadi perhatian DPRD, di antaranya Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga :  Reses Indriani Dunda di Pilolodaa Hadirkan Harapan Baru, Pasar Murah Siap Digelar

Untuk Pajak Air Permukaan, pemerintah diminta memperbarui data badan usaha maupun kegiatan yang menggunakan sumber air tersebut.

Sementara untuk PBBKB, pengawasan terhadap penyalur, distributor dan badan usaha perlu diperkuat melalui rekonsiliasi data secara rutin.

Pansus juga meminta pendataan alat berat dilakukan secara menyeluruh.

Pendataan terutama menyasar alat berat yang beroperasi pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, konstruksi dan berbagai bidang usaha lainnya.

Di sisi lain, aset daerah yang memiliki nilai ekonomi diminta segera diinventarisasi dan dinilai.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga didorong melakukan legal audit serta pemetaan aset agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah bagi daerah sesuai ketentuan.

Setelah laporan Pansus dan pendapat akhir Gubernur disampaikan, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo membacakan keputusan DPRD mengenai persetujuan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Rangkaian paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD serta berita acara persetujuan bersama oleh Gubernur dan pimpinan DPRD.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pengesahan perubahan regulasi ini diharapkan tidak sekadar menambah sumber penerimaan daerah.

Pemerintah dan DPRD menargetkan perubahan tersebut dapat memperbaiki tata kelola pendapatan, membuka optimalisasi potensi ekonomi daerah dan pada saat yang sama memastikan kekayaan alam Gorontalo memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *