DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi FSPMI, Upah Minimum hingga Pajak Pensiun Jadi Sorotan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Anggota Komisi IV Gustam Ismail menerima aspirasi dan pernyataan sikap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Selasa (6/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Aspirasi FSPMI kemudian dituangkan dalam rekomendasi yang ditandatangani Ridwan Monoarfa dan Gustam Ismail untuk diteruskan kepada DPR RI.

Beberapa tuntutan yang disampaikan pekerja antara lain percepatan pembentukan undang-undang perlindungan tenaga kerja, penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta permintaan agar uang pensiun tidak dikenakan pajak.

FSPMI juga mempersoalkan ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen serta menyampaikan sejumlah aspirasi lain yang berkaitan dengan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga :  Kunjungan Komisi IV DPRD, Pendataan PKH di Limboto Jadi Perhatian

Ridwan mengatakan penyampaian aspirasi tersebut merupakan hak konstitusional pekerja. Menurutnya, suara buruh dari daerah perlu diteruskan ke tingkat nasional agar menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” ungkap Ridwan.

Rekomendasi yang telah ditandatangani, kata Ridwan, selanjutnya akan dibawa oleh serikat pekerja untuk disampaikan kepada DPR RI. Ia juga mendorong FSPMI berkoordinasi dengan organisasi pusat di Jakarta sehingga aspirasi tersebut dapat dikawal pada tingkat nasional.

Dalam persoalan pengupahan, Ridwan meminta agar kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha sama-sama diperhatikan. Ia menilai perbedaan pandangan mengenai besaran upah merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial yang harus diselesaikan melalui komunikasi.

Baca Juga :  DPRD Minta RS Ainun Benahi Komposisi Tenaga Kesehatan Demi Pelayanan Maksimal

Ridwan mendorong Dewan Buruh Gorontalo lebih aktif mengakomodasi aspirasi pekerja dan membangun perundingan bersama pengusaha terkait penetapan upah minimum di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, pemerintah memiliki posisi penting untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.

“Kenaikan upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan, namun di sisi lain kemampuan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Ridwan mengingatkan agar kebijakan pengupahan tidak berujung pada persoalan baru bagi perusahaan maupun pekerja.

“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” tegasnya.

Baca Juga :  Himpitan Ekonomi Jadi Aspirasi Utama Warga Saat Reses Meyke Camaru

Ia menilai hubungan industrial yang sehat membutuhkan kepercayaan dan keterbukaan dari kedua pihak. Pekerja membutuhkan perusahaan sebagai sumber penghasilan, sementara perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak seharusnya menggunakan pendekatan menang atau kalah. Dialog dinilai menjadi jalan untuk menemukan titik temu antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *