DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Rencana Kerja 2027, Fokus Tiga Fungsi Utama

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. T. Mopili dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretariat DPRD, dan tenaga ahli fraksi.

Agenda diawali dengan pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan pembacaan surat masuk serta penyampaian dokumen Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 oleh Sekretaris DPRD, Rifli Katili.

Rifli menjelaskan, rencana kerja tersebut disusun sebagai pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Dokumen itu sekaligus menjadi acuan Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan terhadap seluruh agenda kedewanan.

“Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 ini disusun untuk mematangkan perencanaan kinerja DPRD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan lebih terarah, efektif dan terukur,” jelasnya.

Penyusunan rencana kerja dilakukan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Dokumen tersebut mencakup agenda seluruh alat kelengkapan DPRD.

Di antaranya Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, serta Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.

Rencana kerja tersebut juga mengakomodasi tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

Baca Juga :  Laporan Pansus Pertambangan Disampaikan di Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo

Pada fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD akan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Gubernur, membahas rancangan peraturan daerah serta mengajukan usul rancangan Perda.

Sementara pada fungsi anggaran, DPRD akan membahas dan memberikan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD. Agenda tersebut mencakup pembahasan KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Adapun fungsi pengawasan diarahkan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan Gubernur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengawasan juga mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui rapat kerja komisi, rapat dengar pendapat umum serta penyerapan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Sepanjang 2027, DPRD juga menjadwalkan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat pimpinan, rapat konsultasi, rapat komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Kehormatan hingga rapat Bapemperda.

Selain itu, terdapat agenda rapat gabungan komisi dan rapat panitia khusus sesuai kebutuhan pembahasan berbagai persoalan daerah.

Rencana Kerja DPRD 2027 dibagi menjadi tiga masa persidangan. Setiap masa persidangan dilengkapi agenda reses pada akhir masa sidang, dengan ketentuan khusus untuk masa persidangan pada akhir masa jabatan.

Baca Juga :  DWP Setwan DPRD Provinsi Gorontalo Semarakkan HUT ke-80 RI Lewat Beragam Kegiatan

Sejumlah alat kelengkapan DPRD juga telah menyusun agenda masing-masing.

Badan Musyawarah, misalnya, bertugas menyusun, mengkaji dan merumuskan agenda kerja DPRD, termasuk membahas perubahan agenda serta menetapkannya melalui rapat paripurna.

Di bidang ekonomi dan keuangan, Komisi II memasukkan sejumlah agenda rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Komisi tersebut juga merencanakan pengusulan dua rancangan Perda inisiatif serta pelaksanaan reses.

Sementara Komisi IV yang membidangi kesejahteraan sosial dan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) menjadwalkan rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk pengusulan satu rancangan Perda inisiatif serta agenda reses.

Untuk bidang legislasi, Bapemperda menempatkan pembentukan produk hukum daerah dan pembahasan rancangan Perda sebagai salah satu agenda utama dalam Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Setelah dokumen rencana kerja dibacakan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan saran, masukan dan pendapat.

Sejumlah anggota kemudian menyampaikan pandangan terhadap dokumen yang akan ditetapkan tersebut. Pimpinan DPRD memberikan tanggapan sebelum rapat memasuki agenda penetapan.

Pimpinan rapat selanjutnya meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.

Anggota DPRD menyatakan setuju. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Baca Juga :  Reses Meyke Camaru, Warga Libuo Keluhkan Sulitnya LPG 3 Kg

Proses penetapan dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD. Pimpinan rapat untuk sementara diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo kemudian menuju tempat yang telah disiapkan untuk menandatangani Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.

Setelah penandatanganan selesai, pimpinan rapat kembali diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Idrus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta alat kelengkapan dewan yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan rencana kerja.

Dengan ditetapkannya dokumen tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memiliki instrumen perencanaan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan kerja seluruh alat kelengkapan DPRD selama Tahun Anggaran 2027.

Rencana kerja itu juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara terencana, terarah, efektif dan terukur.

Selain itu, rencana kerja 2027 diharapkan mampu menjaga harmonisasi antara agenda DPRD, proses perencanaan pembangunan daerah serta berbagai isu strategis yang berkembang di Provinsi Gorontalo.

Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan rapat dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan rapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *