Dua Aktivis Buruh di Parlemen: Dari Jalanan Perjuangan ke Meja Legislasi

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Perjalanan perjuangan buruh membawa dua aktivis dari ruang gerakan pekerja menuju panggung legislasi.

Obon Tabroni kini duduk sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, sementara Ridwan Monoarfa mengemban amanah sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo.

Keduanya kembali bertemu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk membicarakan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pertemuan tersebut diawali dengan salat Jumat bersama di Masjid Baiturrahman, kompleks DPR/MPR RI. Setelah itu, keduanya melanjutkan pertemuan dengan makan siang sekaligus berdiskusi mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian dalam pembahasan RUU.

Bagi Ridwan, pertemuan tersebut menghadirkan kembali kenangan sekitar 15 tahun lalu ketika dirinya bersama Obon masih aktif di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Saat itu, keduanya berada dalam ruang perjuangan yang sama, mengonsolidasikan gerakan buruh dan mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja.

Kini, medan perjuangan mereka berbeda. Obon berada di DPR RI dan terlibat langsung dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan, sedangkan Ridwan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Mahasiswa Soal Dugaan KKN

“Pertemuan ini mengingatkan kembali perjalanan sekitar 15 tahun lalu ketika kami masih aktif mengurus FSPMI, mengonsolidasikan gerakan dan mendiskusikan berbagai persoalan perburuhan,” kata Ridwan Monoarfa. Sabtu,03/10/26.

Dalam pertemuan tersebut, Ridwan mengaku mendapat penjelasan dari Obon mengenai sejumlah isu penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon hingga pemagangan.

Pembahasan juga menyentuh isu perlindungan pekerja perempuan, pekerja rentan, penyandang disabilitas serta perkembangan pola kerja baru di tengah perubahan dunia kerja.

Secara kelembagaan, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi rancangan regulasi tersebut.

Dalam perkembangan pembahasannya, Obon juga menyoroti pentingnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar dalam penetapan upah pekerja. Ia menyampaikan bahwa mekanisme pengupahan perlu mempertimbangkan kebutuhan dasar pekerja sekaligus membuka ruang perundingan sesuai kondisi daerah dan sektor industri.

Ridwan menilai pembahasan regulasi ketenagakerjaan bukan perkara sederhana karena mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Baca Juga :  Ekonomi Lokal Bergeliat Jelang PENAS XVII, Indriani Dunda Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Menurutnya, negara dan lembaga legislatif memiliki posisi strategis untuk memastikan regulasi mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus memberikan kepastian kerja, perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

“Mempertemukan kepentingan buruh dan pengusaha bukan perkara sederhana. Keduanya memiliki kepentingan yang sering kali berbeda. Di sinilah peran negara dan legislatif menjadi strategis, yakni merumuskan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus menjamin hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan pekerja,” ujar Ridwan.

Ia menyebut pengalaman Obon sebagai aktivis buruh menjadi modal penting ketika kini terlibat dalam proses legislasi di DPR RI.

Menurut Ridwan, pengalaman bersentuhan langsung dengan persoalan pekerja dapat membantu menghadirkan perspektif buruh dalam proses perumusan kebijakan.

“Perubahan posisi dari aktivis menjadi legislator tidak semestinya menghilangkan nilai-nilai egaliter dan kepekaan terhadap persoalan rakyat,” katanya.

Ridwan juga melihat pentingnya keterwakilan kelompok pekerja dalam ruang politik dan legislasi. Namun, menurutnya, representasi tidak semata-mata ditentukan oleh latar belakang seseorang sebagai aktivis.

Baca Juga :  Andi Ilham Ingin Bangun Rumah Besar Pengusaha, Kantor Permanen KADIN Jadi Gagasan Utama

“Representasi sejati tidak hanya ditentukan oleh latar belakang, melainkan juga oleh integritas, kapasitas, dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, pembangunan negara kesejahteraan tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan terhadap pekerja juga menjadi bagian penting dari pembangunan.

“Negara juga harus memastikan bahwa pekerja sebagai bagian penting dari pembangunan memperoleh perlindungan dan kehidupan yang bermartabat,” katanya.

Bagi Ridwan, pertemuan dengan Obon bukan sekadar nostalgia perjalanan masa lalu. Pertemuan itu menjadi refleksi mengenai bagaimana perjuangan yang dahulu dilakukan melalui gerakan buruh kini berlanjut dalam ruang legislasi, pengawasan dan perumusan kebijakan.

“Perjuangan yang dahulu berlangsung melalui gerakan buruh kini menemukan medan pengabdian yang berbeda, yaitu melalui legislasi, pengawasan, dan perumusan kebijakan,” kata Ridwan.

Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Esensi perjuangan bukan terletak pada ruang tempat kita berada, melainkan pada sejauh mana amanah dan cita-cita keadilan dapat diwujudkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *