Dua Orang Ditangkap Usai Unggah dan Komentari Pidato Prabowo Soal Nuklir Iran

TABAYYUN.CO.ID, BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait aktivitas mereka di media sosial Threads yang diduga memuat konten dan komentar bernada provokatif mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai unggahan dan komentar yang mereka buat berpotensi mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (7/8/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Lembaga Negara di Tengah Gejolak Demonstrasi

Menurut Hendra, AYP diduga menjadi pihak yang membuat, mengedit, sekaligus mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan. Unggahan tersebut membahas pidato Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran dan kemudian memunculkan sejumlah komentar yang dinilai mengandung ajakan melakukan tindakan melawan hukum.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” kata Hendra.

Penyidik juga menyoroti komentar yang diduga ditulis oleh AF melalui akun @basterap. Dalam komentar tersebut terdapat kalimat yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap Presiden.

Baca Juga :  Sri Mulyani Teken Aturan Baru Soal Efisiensi Anggaran, Ini Rinciannya

Selain itu, aparat turut mengamati komentar lain dari akun @agam_copybali yang berisi pernyataan mengenai lokasi kediaman Presiden. Polisi menilai isi komentar tersebut memiliki muatan yang berpotensi memicu tindakan kriminal.

Berdasarkan laporan yang diterima, unggahan beserta komentar tersebut dianggap dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus berpotensi mengancam keamanan dan persatuan bangsa sehingga dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah memeriksa dua orang saksi serta menghadirkan empat orang ahli untuk memperkuat alat bukti.

Baca Juga :  Prabowo Tiba-Tiba Sambangi Warga Senen, Suasana Haru Mengiringi Pertemuan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun media sosial yang digunakan, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Mujianto, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *