Dugaan Cacat Pencalonan Mencuat, Jasin Mohammad Surati Gubernur Tunda Musprov Kadin Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID,GORONTALO — Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo kembali menghadapi persoalan.

Mantan Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Bidang Perizinan, Investasi, dan Pengembangan Ekspor, Jasin Mohammad, meminta pelaksanaan Musprov ditunda.

Permintaan itu disampaikan Jasin melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo tertanggal 14 September 2026.

Dalam surat tersebut, Jasin meminta Gubernur Gorontalo memfasilitasi penundaan Musprov sampai persoalan terkait keabsahan proses Musyawarah Kabupaten/Musyawarah Kota (Mukab/Mukota) Kadin di sejumlah daerah terlebih dahulu diselesaikan.

Jasin menilai persoalan legalitas kepengurusan Kadin kabupaten/kota tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan Musprov. Sebab, kepengurusan di tingkat kabupaten/kota berkaitan langsung dengan peserta dan delegasi yang nantinya memiliki hak dalam forum Musprov.

Ia menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian persyaratan dalam proses pencalonan ketua Kadin kabupaten/kota yang telah melaksanakan Mukab/Mukota.

Menurut Jasin, berdasarkan AD/ART Kadin, calon ketua yang sekaligus menjadi ketua tim formatur harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya telah terdaftar sebagai anggota Kadin sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut sampai tahun berjalan yang dibuktikan dengan KTA-B Kadin serta memiliki pengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasi/himpunan.

Baca Juga :  Daftar Anggaran Kementerian yang Bakal Dipangkas pada 2026

Persoalan muncul karena, berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki Jasin, terdapat calon ketua yang terpilih dalam Mukab/Mukota yang diduga belum memenuhi persyaratan tersebut.

Jasin mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan panitia sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti pemilihan.

Dalam suratnya, ia meminta agar sejumlah hal diverifikasi, mulai dari masa keanggotaan Kadin, kepemilikan KTA-B, pengalaman kepengurusan di Kadin maupun asosiasi/himpunan, hingga proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia.

“Apakah seseorang yang belum memenuhi persyaratan pencalonan dapat secara sah mengikuti proses pemilihan dan kemudian memperoleh legitimasi sebagai Ketua KADIN Kabupaten/Kota?” demikian pertanyaan yang dicantumkan Jasin dalam surat permohonannya.

Jasin juga menegaskan bahwa kemenangan melalui pemungutan suara tidak serta-merta menghapus persoalan apabila sejak awal terdapat dugaan cacat dalam persyaratan pencalonan.

Menurut dia, mekanisme pemungutan suara hanya menentukan pemenang dari calon yang sah. Karena itu, suara terbanyak tidak seharusnya digunakan untuk mengesampingkan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon.

Baca Juga :  Empat Kadin Gorontalo Dibekukan Sepihak? Paris Djali Seret ke Pusat

Persoalan tersebut, kata Jasin, menjadi penting karena hasil Mukab/Mukota nantinya berkaitan dengan legitimasi peserta atau delegasi yang akan mengikuti Musprov Kadin Provinsi Gorontalo.

Jika kepengurusan kabupaten/kota masih dipersoalkan, ia khawatir akan muncul persoalan baru dalam menentukan siapa yang berhak mewakili daerah dalam Musprov.

Jasin menyebut sejumlah potensi persoalan apabila Musprov tetap dilaksanakan sebelum keberatan tersebut diselesaikan.

Di antaranya ketidakjelasan mengenai pihak yang sah mewakili Kadin kabupaten/kota, sengketa mengenai peserta atau delegasi Musprov, keberatan terhadap hak suara, hingga potensi munculnya dualisme kepengurusan dan sengketa legitimasi Kadin Provinsi Gorontalo.

“Penundaan MUPROV bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah preventif untuk memastikan bahwa MUPROV KADIN Provinsi Gorontalo nantinya dilaksanakan dengan peserta yang sah proses yang sah dan menghasilkan kepengurusan yang memiliki legitimasi yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Jasin dalam surat tersebut.

Ia menekankan bahwa permohonan penundaan bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan internal Kadin.

Menurut Jasin, langkah tersebut justru diperlukan untuk mencegah persoalan organisasi berlanjut dan menimbulkan sengketa baru setelah Musprov digelar.

Baca Juga :  Kurang dari 1 Jam, Tim URC Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel

Karena itu, Jasin meminta Gubernur Gorontalo memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan transparan.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Musprov tidak terlebih dahulu menetapkan peserta dari kepengurusan kabupaten/kota yang legalitasnya masih dipersoalkan sebelum dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Selain itu, Jasin mendorong Kadin Provinsi Gorontalo maupun organ Kadin yang berwenang menyelesaikan terlebih dahulu keberatan terhadap hasil Mukab/Mukota sebelum hasil tersebut dijadikan dasar dalam Musprov.

Permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah jajaran Kadin Indonesia, termasuk Ketua Umum Kadin Indonesia serta beberapa Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang membidangi organisasi, hukum dan HAM, serta wilayah Sulawesi.

Surat itu ditutup dengan harapan agar seluruh tahapan organisasi Kadin Provinsi Gorontalo berjalan sesuai AD/ART, pedoman organisasi, serta prinsip tertib organisasi.

Bagi Jasin, persoalan utama bukan sekadar kapan Musprov dilaksanakan, melainkan bagaimana memastikan forum tersebut memiliki dasar kepesertaan yang sah dan menghasilkan kepengurusan dengan legitimasi organisasi yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *