Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan Bareskrim Termasuk Eks Kapolri Sigit

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur hukum yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka tersebut disebut-sebut merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Namun, dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026) malam, Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin hanya menyampaikan inisial para tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” kata Asep.

Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Nomor Pejabat Negara Diduga Disadap Tanpa Dasar Hukum

Dalam proses penyidikan, Asep mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni perangkat yang digunakan untuk mendukung penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga :  Bukber Kadin Nasional, Anindya Bakrie Tekankan Peran Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pada periode 2025–2026, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”

Penyadapan tersebut diduga tidak dilandasi surat perintah penyidikan maupun laporan perkara yang menjadi dasar tindakan hukum.

“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”

Persoalan semakin serius setelah pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.

“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak.”

Presiden hingga Pengusaha Masuk Daftar Sasaran

Bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah kalangan penting di Indonesia.

Asep menyatakan bahwa nomor telepon Presiden Republik Indonesia termasuk dalam daftar yang diduga disadap secara ilegal.

Selain itu, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan teknologi pengawasan negara, terutama apabila perangkat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dioperasikan tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Presiden Perintahkan Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya.

Baca Juga :  Prabowo: 10+6 Itu 17, Eh... Begini Maksudnya

Informasi tersebut diterima Presiden melalui laporan Kapolri Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, setelah mengetahui persoalan tersebut, Presiden langsung meminta agar kasusnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum.

YLBHI: Jangan Hanya Berhenti pada Penyadapan Presiden

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perkara ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam penggunaan kewenangan aparat penegak hukum dan teknologi pengawasan negara.

YLBHI mengingatkan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, apabila terbukti, dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia sekaligus penyalahgunaan kewenangan.

Organisasi bantuan hukum tersebut juga meminta agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Sebab, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil juga berpotensi menjadi sasaran praktik serupa.

“Pada titik ini, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM. Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah,” demikian pernyataan YLBHI.

YLBHI turut mendesak aparat penegak hukum mengungkap pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, hingga pihak yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Baca Juga :  Anggaran PNS Pensiun Dinilai Bisa Sejahterakan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

“Penetapan tersangka dalam kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi.”

Sementara itu, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat penyadapan yang pengadaannya menggunakan uang negara.

Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai teknologi yang semestinya mendukung penegakan hukum justru dapat berubah menjadi instrumen untuk membungkam kebebasan masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.

Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan mekanisme pengawasan teknologi penyadapan di seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, terdapat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat menjawab siapa yang memerintahkan operasi, bagaimana sistem tersebut digunakan, serta ke mana hasil penyadapan itu mengalir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *