Dugaan Perzinaan Owner Keday MIB Masih Diselidiki, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang menyeret pria berinisial IB, yang disebut sebagai Owner Keday MIB, dan perempuan berinisial LI, masih berproses di Polresta Gorontalo Kota.

Kasus tersebut mencuat setelah video penggerebekan sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, beredar luas di media sosial.

Meski laporan telah diterima kepolisian, hingga 28 September 2026 belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan perzinaan tersebut diterima pada 20 September 2026.

“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media.

Baca Juga :  Kemarau Panjang, Polresta Gorontalo Kota Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Warga

Laporan itu dibuat oleh pria berinisial RM. Dalam laporan tersebut, IB dan LI tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.

Berawal dari Penggerebekan Penginapan

Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi pada 20 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.

Sejumlah orang mendatangi sebuah kamar penginapan yang berada di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan informasi mengenai keberadaan LI bersama seorang pria di tempat tersebut.

Setelah pintu kamar dibuka, terjadi pertemuan antara orang-orang yang datang dengan penghuni kamar. Situasi kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Peristiwa tersebut direkam dan videonya kemudian menyebar di media sosial. Rekaman itu membuat dugaan perzinaan tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Balap Liar di Bundaran Saronde, Puluhan Remaja Kocar-Kacir Saat Razia Gabungan

Namun, kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk memastikan fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Video yang beredar di media sosial tidak serta-merta menjadi dasar kesimpulan hukum. Penyidik masih harus menguji keterangan serta bukti yang berkaitan dengan laporan.

Terlapor Sudah Diperiksa

Setelah laporan diterima, penyidik Polresta Gorontalo Kota melakukan proses penyelidikan.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kronologi dan fakta yang terjadi.

Aristia membenarkan bahwa salah satu terlapor telah diperiksa penyidik.

“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.

Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahapan penyelidikan. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Baca Juga :  Geram! Wali Kota Adhan Soroti Istri Ditikam Suami hingga 17 Kali: Cari Solusi, Bukan Kekerasan

Mengenai perkembangan status hukum pihak yang dilaporkan, Aristia menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Artinya, IB dan LI untuk saat ini masih berstatus terlapor dan belum berstatus tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan informasi, memeriksa keterangan para pihak, serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Keberadaan kedua terlapor di sebuah kamar penginapan maupun rekaman video penggerebekan yang beredar di media sosial juga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti.

Penentuan status hukum selanjutnya tetap menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Hingga 28 September 2026, Polresta Gorontalo Kota memastikan proses penanganan laporan masih berjalan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *