Dugaan Pungli PKL Mencuat, Wali Kota Gorontalo Tegaskan Tindak Tegas Pelaku

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota Gorontalo dan Terminal Pasar Sentral Kota Gorontalo mencuat ke publik. Sejumlah pedagang mengaku dimintai setoran uang untuk bisa membuka lapak di dua lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pedagang kopi dan jajanan diminta membayar sebesar Rp250 ribu per lapak. Pungutan itu diduga dilakukan oleh oknum tertentu saat pedagang hendak mulai berjualan.

Seorang pedagang kopi yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, permintaan setoran terjadi ketika dirinya mencoba membuka lapak di Taman Kota Gorontalo.

“Kami melihat sudah banyak yang jualan di Taman Kota, jadi kami ikut. Tapi kaget, ternyata dimintakan bayar Rp250 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rapat Persiapan Musda III Kadin Kabupaten Gorontalo Dinilai Menyimpang dari Ketentuan

Ia mengaku tidak mengetahui tujuan pungutan tersebut. Karena khawatir, ia memilih menghentikan aktivitas berjualannya di lokasi itu.

“Kami tidak berani tanya itu uang untuk apa. Takut, jadi kami hanya satu kali buka lapak,” ujarnya.

Saat ini, tercatat sekitar 12 lapak berdiri di kawasan Taman Kota Gorontalo. Keluhan serupa juga disampaikan pedagang di Terminal Pasar Sentral Kota Gorontalo. Mereka mengaku dimintai setoran dengan nominal yang sama.

“Kami dimintakan bayar Rp250 ribu. Saya tidak tahu mereka siapa, saya takut tanya nama,” jelasnya.

Padahal, pedagang mengaku mengetahui adanya kebijakan pemerintah kota yang membebaskan biaya berjualan selama enam bulan. Namun, demi menghindari masalah, mereka memilih pindah lokasi.

Baca Juga :  Wapres BEM UNG Kecam Pernyataan Wali Kota Gorontalo yang Dinilai Lecehkan Fakultas Hukum

“Sekarang saya pindah ke Jalan Panjaitan. Daripada di sana dimintakan bayar, apalagi pendapatan juga mulai menurun,” tegasnya.

Selain pungutan lapak, pedagang Pasar Sentral juga mengeluhkan adanya biaya listrik harian sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per malam. Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Gorontalo menyatakan penggunaan panel listrik di kawasan tersebut seharusnya gratis, kecuali jika token habis.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas.

“Saya minta masyarakat melapor juga mesti jelas. Jangan cuma kasih tahu ada pungutan, tapi siapa yang pungut,” kata Adhan, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Adhan Dambea Soroti Peran PPPK Paruh Waktu, Gaji Rendah Dinilai Tak Manusiawi, Perintahkan Kenaikan Upah di Bawah Rp 1 Juta

Menurut Adhan, laporan yang disertai identitas pelaku akan memudahkan aparat melakukan penindakan.

“Kalau diberitahu, kita akan tindak, kita tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik pungli tidak boleh terjadi di seluruh wilayah Kota Gorontalo, baik di Taman Kota, Pasar Sentral, Jalan Andalas, Panjaitan, maupun kawasan lainnya.

“Di mana saja kalau ada yang kumpul uang, lapor,” tegasnya.

Adhan juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat tidak merasa takut.

“Tidak usah takut. Saya akan merahasiakan siapa yang melapor,” katanya.

Bahkan, ia membuka akses pelaporan langsung melalui nomor telepon pribadinya.

“Saya sudah sampaikan di mana-mana, saya punya nomor telepon. Silakan WA ke saya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *