Dukungan 4-2 Jadi Rebutan, Fauzan atau Andi Ilham Kuasai Peta Musprov KADIN Gorontalo?

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Perebutan kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo periode 2026–2031 memasuki fase yang semakin panas.

Dua nama telah resmi mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) V KADIN Gorontalo. Mereka adalah Fauzan Fadel Muhammad dan Andi Ilham, SE.

Keduanya sama-sama menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Panitia Penyelenggara Musprov V KADIN Gorontalo sebelum batas akhir pendaftaran pada 11 September 2026 pukul 16.00 WITA.

Namun, persaingan belum berhenti pada pendaftaran calon.

Di balik dua nama yang masuk dalam kontestasi tersebut, perebutan dukungan dari pengurus KADIN kabupaten dan kota justru menjadi salah satu titik yang menarik perhatian.

Gorontalo memiliki enam daerah yang menjadi bagian dari struktur KADIN di tingkat kabupaten dan kota, yakni lima kabupaten dan satu kota.

Dukungan dari daerah-daerah tersebut kemudian menjadi bagian dari perbincangan menjelang Musprov.

Masing-masing kubu bahkan mulai mengklaim memiliki keunggulan dukungan.

Di satu sisi, berkembang klaim bahwa Fauzan Fadel Muhammad telah menguasai dukungan dari empat daerah, sementara dua lainnya disebut berada di kubu Andi Ilham.

Klaim tersebut kemudian berbalik dari kubu lainnya.

Pihak yang mendukung Andi Ilham menyebut komposisi dukungan justru mengarah kepada empat daerah untuk Andi Ilham dan dua daerah untuk Fauzan.

Perbedaan klaim tersebut membuat peta dukungan menjelang Musprov sulit dibaca hanya berdasarkan pernyataan masing-masing kubu.

Terlebih, dukungan yang disebut-sebut telah terbentuk di tingkat kabupaten dan kota belum dapat diperlakukan sebagai hasil akhir pemilihan Ketua Umum KADIN Gorontalo.

Panitia Musprov masih menjalankan proses verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan calon sesuai ketentuan organisasi.

Karena itu, angka 4-2 yang beredar di antara kedua kubu sejauh ini lebih tepat disebut sebagai klaim dukungan politik organisasi, bukan hasil pemungutan suara resmi Musprov.

Pertarungan Fauzan dan Andi Ilham pun akhirnya tidak hanya berkutat pada siapa yang memiliki jumlah dukungan lebih banyak.

Baca Juga : 

Legitimasi proses di tingkat kabupaten dan kota ikut menjadi sorotan.

Gugatan Jasin Mohammad Masuk PTUN

Di tengah persaingan dua kandidat tersebut, proses pembentukan kepengurusan KADIN di tingkat kabupaten dan kota justru menghadapi persoalan hukum.

Jasin Mohammad, S.E., M.PA., melalui penasihat hukumnya secara resmi mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Gugatan itu berkaitan dengan Surat Keputusan Penetapan Pemilihan Pengurus KADIN Kota dan Kabupaten Provinsi Gorontalo yang diterbitkan pihak KADIN Indonesia Karateker KADIN Provinsi Gorontalo.

Jasin mempersoalkan proses penetapan tersebut.

Ia menilai terdapat ketua umum terpilih di tingkat kabupaten dan kota yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, tahapan pemilihannya dinilai tidak sesuai dengan regulasi organisasi.

Untuk menangani perkara tersebut, Jasin Mohammad menunjuk Kantor Hukum Aroman Bobihoe, S.H., M.H., dan Rekan yang beralamat di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Tim hukum tersebut terdiri atas Aroman Bobihoe, S.H., M.H., Mashuri, S.H., M.H., serta Muhammad Sabri Djamaluddin, S.H.

Melalui surat kuasa khusus, tim advokat tersebut diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili Jasin Mohammad dalam seluruh proses persidangan.

Kewenangan itu mencakup pendaftaran gugatan, pemeriksaan persiapan, persidangan melalui sistem e-court maupun persidangan konvensional, termasuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan terhadap surat keputusan yang menjadi objek sengketa.

Dengan masuknya persoalan tersebut ke PTUN, polemik internal KADIN Gorontalo kini tidak hanya berlangsung di ruang organisasi.

Persoalan mengenai keabsahan proses di tingkat kabupaten dan kota telah berkembang menjadi sengketa hukum yang prosesnya harus mengikuti mekanisme peradilan.

KOMISI II DPRD Provinsi Soroti Proses Musprov

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, meminta agar seluruh pihak tidak terburu-buru membawa proses Musprov ke tahap berikutnya apabila masih terdapat persoalan menyangkut prosedur, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maupun hasil musyawarah KADIN di tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Didukung Bupati Ilham Lawidu,Sawah Baru 350 Hektar Digarap Tojo Una-Una Perkuat Swasembada Pangan

Menurut Mikson, posisi KADIN tidak bisa dilepaskan dari kepentingan perekonomian daerah.

Organisasi tersebut memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan dunia usaha. Karena itu, menurut dia, proses pergantian kepengurusan harus menghasilkan organisasi yang memiliki legitimasi kuat.

Mikson mengatakan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo terus mencermati perkembangan internal KADIN, termasuk berbagai pernyataan dari kalangan senior organisasi yang mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan musyawarah di tingkat kabupaten dan kota dengan AD/ART.

Ia mengingatkan, persoalan yang muncul di tingkat daerah jangan sampai dibawa menjadi persoalan baru ketika Musprov sudah berlangsung.

“Kadin Gorontalo adalah mitra strategis Pemerintah, dan juga Komisi II yang membidangi usah,ekonomi. Kita Komisi ll melihat perkembangan Kadin yang terlihat kisruh. Karena beberapa statemen yang Saya baca adanya ketidaksesuaian Ad/art kabupaten maupun kota,” kata Mikson, Selasa, 15/09/26.

Mikson kemudian menyinggung adanya proses di tingkat kabupaten dan kota yang menurutnya belum sepenuhnya berjalan berdasarkan ketentuan organisasi.

Ia mengatakan, jika memang terdapat kebijakan khusus atau diskresi yang digunakan dalam proses tersebut, maka prinsip yang sama semestinya dapat dipertimbangkan dalam penyelenggaraan Musprov.

“Contoh ada yang tiba-tiba jadi Kadin, tapi nggak ada masalah kalau itu diskresi. Paling tidak provinsi juga demikian, ya kan? Bagaimana bisa Musprov kalau lahir daripada kebijakan-kebijakan langsung direkomendasi Bupati. Seharusnya juga hal yang sama berlaku oleh provinsi,” ujarnya.

Bagi Mikson, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka sebelum Musprov dilanjutkan.

Ia menilai proses organisasi harus memberikan ruang yang sama dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara tahapan di kabupaten dan kota dengan tahapan di tingkat provinsi.

Mikson Minta Musprov Tidak Dipaksakan

Atas berbagai persoalan yang berkembang, Mikson meminta agar pelaksanaan Musprov V KADIN Gorontalo dipertimbangkan untuk ditunda.

Baca Juga :  Elegan dan Profesional, Caketum Fauzan Fadel Tunjukkan Gaya Bertarung Nasional Saat Sambangi Kapolda Gorontalo Gorontalo

Menurut dia, penundaan tidak berarti menghentikan keberlangsungan organisasi.

Sebaliknya, waktu tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi seluruh tahapan yang telah berjalan, memastikan persyaratan peserta maupun calon terpenuhi, serta menyelesaikan persoalan yang berpotensi mengganggu legitimasi hasil Musprov.

“Sebaiknya, Musprov Kadin Gorontalo ditunda dulu. Jangan sampai bermasalah dikemudian hari,” tegas Mikson.

Ia juga mengingatkan bahwa proses yang tidak diselesaikan secara menyeluruh dapat memunculkan perdebatan baru di kalangan pelaku usaha.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang nantinya menduduki kursi Ketua Umum KADIN Gorontalo.

Yang menjadi perhatian, kata Mikson, adalah bagaimana kepengurusan baru tersebut memperoleh legitimasi yang kuat sehingga dapat menjalankan fungsi organisasi dan menjadi mitra pemerintah secara efektif.

Di tengah persaingan Fauzan Fadel Muhammad dan Andi Ilham, hasil Musprov nantinya memang akan ditentukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Karena itu, klaim dukungan 4-2 dari masing-masing kubu belum dapat dijadikan gambaran mengenai hasil akhir.

Selain menunggu verifikasi administrasi kedua kandidat, perhatian kini juga tertuju pada penyelesaian persoalan yang muncul di tingkat kabupaten dan kota, termasuk gugatan yang telah diajukan ke PTUN Gorontalo.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Musprov V KADIN Gorontalo kini berada dalam situasi yang tidak sederhana.

Pertarungan dua kandidat berjalan bersamaan dengan perdebatan mengenai legitimasi proses organisasi dan langkah hukum yang telah ditempuh.

Pada akhirnya, bukan sekadar jumlah dukungan yang akan menentukan siapa pemimpin KADIN Gorontalo periode 2026–2031.

Mekanisme Musprov, keabsahan peserta, persyaratan kandidat, serta legitimasi seluruh tahapan akan menjadi bagian penting sebelum mandat kepemimpinan baru ditetapkan.

“Saya minta pelaksanaan Musprov jangan terburu-buru. Gubernur Gorontalo harus mengambil sikap yang tegas,” tutur Mikson.

berdasarkan Pasal 7 UU 1/1987 mengatur sejumlah kegiatan KADIN, antara lain menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian kepada pemerintah serta menyalurkan aspirasi dan kepentingan pengusaha dalam rangka keikutsertaan dalam pembangunan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *