Efendy Dali Soroti Isu Sopir DPRD dan Pokir KONI: “Jangan Bangun Pengadilan Opini”

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Praktisi Hukum Effendi Dali, S.H. angkat bicara menyikapi pemberitaan mengenai mulai ditelusurinya dugaan penyalahgunaan anggaran sopir DPRD Provinsi Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Penanganan dugaan tersebut belakangan dikaitkan dengan pertanyaan sejumlah pihak mengenai perkembangan perkara dugaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang berkaitan dengan KONI Provinsi Gorontalo.

Effendi mengatakan, kritik dan kontrol publik terhadap penegakan hukum merupakan bagian penting dalam negara demokrasi.

Namun, menurut dia, kontrol publik perlu dibedakan dengan kesimpulan bahwa aparat penegak hukum sengaja mengalihkan suatu perkara atau melindungi pihak tertentu.

“Kritik kepada Kejaksaan sah. Meminta transparansi juga sah. Tetapi jangan sampai dugaan berubah menjadi vonis dan asumsi berubah menjadi fakta. Hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras bersuara, tetapi berdasarkan bukti,” tegas Effendi.

Ia meminta perkara mengenai anggaran sopir DPRD maupun perkara yang berkaitan dengan dana KONI dan Pokir DPRD ditempatkan sebagai persoalan hukum yang berdiri berdasarkan fakta, dokumen, saksi dan alat bukti masing-masing.

Penyelidikan bukan vonis korupsi

Effendi mengingatkan bahwa laporan masyarakat, permintaan dokumen, klarifikasi maupun kegiatan penyelidikan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak setiap orang yang diperiksa.

Ia juga menyinggung berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 yang memberikan penguatan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi dan pihak-pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.

Baca Juga :  ‎Mustafa Yasin, Haji yang Dipermainkan, dan Ujian Nyali Penegak Hukum

“Jangan sampai baru ada permintaan dokumen, lalu ruang publik sudah memvonis ada korupsi. Biarkan aparat menguji terlebih dahulu: apakah ada perbuatan melawan hukum, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana konstruksi perbuatannya, dan apakah bukti memenuhi ketentuan hukum pidana,” ujarnya.

Kejaksaan berwenang menangani tipikor

Effendi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Karena itu, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan APBD, Kejaksaan dapat melakukan penelaahan, pengumpulan data dan keterangan serta tindakan hukum lain sesuai tahapan dan kewenangannya.

Namun, kata Effendi, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif dan independen serta berbasis alat bukti.

“Kejaksaan jangan takut terhadap kritik, tetapi juga jangan bekerja karena tekanan. Penegakan hukum yang sehat adalah penegakan hukum yang independen—tidak tunduk kepada kekuasaan dan tidak pula tunduk kepada pengadilan opini,” kata Effendi.

Publik boleh bertanya soal Pokir-KONI

Mengenai sorotan BEM Nusantara terhadap perkembangan perkara yang dikaitkan dengan Pokir DPRD dan KONI, Effendi menilai pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan hal yang wajar.

Apabila perkara tersebut memang sedang dalam proses penegakan hukum, menurut dia, Kejati Gorontalo perlu memberikan informasi kepada publik sepanjang informasi tersebut dapat dibuka secara hukum dan tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga :  Fikram : Pembubaran KPID dan KIP Gorontalo Ancaman Bagi Keterbukaan Informasi Publik

Effendi menyebut hak masyarakat memperoleh informasi dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, undang-undang tersebut juga mengatur informasi tertentu yang dapat dikecualikan apabila pembukaannya berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Karena itu, transparansi tidak berarti penyidik harus membuka seluruh strategi penyidikan, keterangan saksi, dokumen maupun alat bukti kepada publik.

Effendi: Jangan samakan Pokir dengan korupsi

Effendi juga mengingatkan agar istilah Pokok-Pokok Pikiran DPRD tidak serta-merta diposisikan identik dengan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, Pokir pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang berasal dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD dan kemudian diproses melalui mekanisme perencanaan serta penganggaran daerah.

Yang harus diuji aparat penegak hukum, kata Effendi, bukan sekadar ada atau tidak adanya Pokir, melainkan apakah dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawabannya terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Pokir bukan tindak pidana. Yang dapat menjadi persoalan pidana adalah apabila dalam prosesnya ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur delik berdasarkan alat bukti. Karena itu jangan membangun konstruksi seolah-olah setiap Pokir otomatis merupakan korupsi,” tegasnya.

Dua perkara, dua pembuktian

Effendi meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penanganan laporan anggaran sopir DPRD merupakan bentuk pengalihan perhatian dari perkara KONI.

Menurutnya, kesimpulan tersebut harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.

Baca Juga :  Harga Beras Dijaga agar Daya Beli Warga Miskin Tetap Terlindungi, BPS Jelaskan Konsep Pengendalian Inflasi

“Kalau ada perkara sopir, periksa sampai terang. Kalau ada perkara KONI dan Pokir, tuntaskan juga berdasarkan bukti. Tidak perlu mempertentangkan keduanya. Kejaksaan memiliki kewajiban profesional untuk menangani setiap laporan sesuai hukum dan kualitas alat buktinya,” katanya.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan banyaknya orang yang diperiksa atau banyaknya nama yang muncul dalam pemberitaan.

Menurut Effendi, ukuran utamanya adalah apakah proses tersebut mampu menghasilkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hukumi orang dengan judul berita”

Di akhir keterangannya, Effendi meminta semua pihak, baik pejabat, mahasiswa, aktivis, masyarakat maupun media, tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kritiklah sekeras-kerasnya kebijakan dan proses penegakan hukum apabila memang ada dasar faktualnya. Tetapi jangan hukum seseorang hanya dengan judul berita. Nama yang disebut dalam pemberitaan bukan berarti bersalah, orang yang diperiksa belum tentu tersangka, dan seseorang yang menjadi tersangka pun belum dapat diperlakukan sebagai terpidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Jelasnya.

Effendi juga mendorong Kejati Gorontalo tetap menjaga profesionalitas dan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

“Biarkan hukum berbicara melalui bukti. Jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun tanpa pandang bulu. Tetapi apabila bukti tidak cukup, jangan pula seseorang dikorbankan hanya untuk memuaskan tekanan opini publik. Itulah esensi negara hukum.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *