Ekspor Sawit hingga Batu Bara Dialihkan ke BUMN, Pengusaha Soroti Risiko Bisnis

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal hasil sumber daya alam (SDA) mulai menuai respons dari kalangan pelaku usaha.

Kebijakan yang akan diterapkan bertahap mulai 1 Juni 2026 itu tahap awal menyasar komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena struktur industri sawit nasional sangat beragam.

Menurut Eddy, tidak semua eksportir sawit berasal dari perusahaan perkebunan besar yang memiliki fasilitas industri hilir sendiri.

“Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir,” ujar Eddy.

Baca Juga :  Jelang Rilis, iPhone 18 Hadir dengan RAM Lebih Besar dan Tombol Kamera Baru

Ia menjelaskan, selama ini terdapat banyak perusahaan trading atau trader yang melayani ekspor dalam volume kecil ke negara-negara tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi terdampak apabila seluruh ekspor dipusatkan melalui satu badan negara.

“Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu, dengan adanya badan ini bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini,” katanya.

Selain itu, Eddy menyoroti kebutuhan pasar internasional yang kerap meminta spesifikasi produk berbeda-beda sesuai kebutuhan industri di negara tujuan.

Menurutnya, fleksibilitas layanan menjadi tantangan tersendiri apabila sistem ekspor dilakukan secara terpusat.

“Pesanan para importir untuk industri biasanya mereka minta komposisi khusus, jadi industri yang sama belum tentu pesanannya sama. Apakah hal seperti ini bisa dilayani,” lanjutnya.

Baca Juga :  Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Pelayanan Paspor dan Pengawasan Tetap Normal

Ia juga mengingatkan bahwa eksportir sawit nasional selama ini telah membangun jaringan pasar masing-masing dalam jangka panjang.

Karena itu, Eddy berharap kebijakan baru tersebut tidak justru membuat Indonesia kehilangan pasar ekspor akibat pengelolaan yang kurang optimal.

“Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri, jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor sektor mineral dan batu bara.

Meski demikian, asosiasi tambang meminta implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan iklim investasi nasional.

Baca Juga :  Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN Usai Pertanyaan soal MBG

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan banyak perusahaan tambang telah memiliki kontrak penjualan jangka panjang yang disusun berdasarkan perhitungan bisnis selama bertahun-tahun.

“IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan,” ujar Sari.

“Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif,” tambahnya.

IMA menilai penguatan pengawasan ekspor memang penting agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi negara.

Namun, asosiasi berharap kebijakan tersebut tetap mampu menjaga kepercayaan pasar global terhadap industri pertambangan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *