Tabayyun.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi pemerintah untuk membahas laporan masyarakat mengenai lahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kabupaten Gorontalo yang hingga kini belum mendapat kejelasan pembayaran.
Rapat tersebut, berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/2025). Dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Dinas PUPR & PKP Provinsi Gorontalo, Lurah Hutuo Kecamatan Limboto, serta warga pemilik lahan yang menjadi pihak pengadu.
Masalah ini berawal dari proses pembebasan lahan tahap pertama pada tahun 2014 yang kemudian disertifikasi pada 11 Desember 2015. Berdasarkan sertifikat tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Hukum dan HAM menandatangani naskah hibah daerah untuk pembangunan Lapas Perempuan.
Namun pada tahun 2019, dalam tahap pengembangan proyek, muncul persoalan baru saat sekitar 23 warga pemilik lahan kembali diundang untuk pembahasan lanjutan pembebasan tanah.
Dalam verifikasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR, warga yang memiliki sertifikat telah menerima pembayaran. Sementara itu, warga yang hanya memiliki surat jual beli atau keterangan kepemilikan dari Lurah Hutuo dijanjikan akan dibayarkan kemudian. Enam tahun berlalu, janji itu belum juga terealisasi.
“Kami sama sekali tidak berniat menghalangi pembangunan Lapas. Yang kami butuhkan hanya kepastian pembayaran lahan keluarga kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat. Ia menambahkan bahwa harga tanah saat ini sudah jauh meningkat dibandingkan dengan nilai appraisal tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai keberadaan Lapas Perempuan di Kabupaten Gorontalo sangat penting, terutama untuk menampung pemindahan tahanan dari Lapas Kelas II di Kota Gorontalo yang sering terdampak banjir.
“Komisi I mendesak agar pembayaran lahan segera dilakukan. Ini menyangkut hak masyarakat yang sudah lama menunggu. Kami memahami bahwa anggaran APBD Induk sudah diketuk, tapi pemerintah perlu memikirkan langkah-langkah agar persoalan ini segera selesai,” tegas Fikram.
Politisi NasDem itu juga meminta pemerintah provinsi mempertimbangkan kemungkinan relokasi anggaran atau penyesuaian di APBD Perubahan, agar pembayaran hak warga bisa segera direalisasikan tanpa mengganggu proses pembangunan Lapas.
Dengan adanya dorongan DPRD, diharapkan pemerintah daerah dapat mempercepat proses penyelesaian pembayaran agar proyek pembangunan fasilitas pemasyarakatan strategis itu tidak kembali terhambat.











