TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memunculkan polemik baru mengenai tata kelola Hari Pers Nasional (HPN).
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai keputusan tersebut perlu dilihat dalam konteks lebih luas, terutama menyangkut kebebasan menyampaikan aspirasi dan kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.
Pernyataan itu disampaikan Makali menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
Menurut Makali, polemik ini berawal dari dorongan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, dengan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk terlibat secara proporsional, termasuk melalui sistem rotasi.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Soroti Dominasi dalam Penyelenggaraan HPN
Makali turut menyoroti dasar pertimbangan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.
Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI. Sementara itu, usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.
Makali mempertanyakan batas kewenangan organisasi dalam menentukan penyelenggaraan agenda yang melibatkan seluruh elemen pers nasional.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.
Ia menilai, kepentingan internal organisasi perlu dibedakan dari kebutuhan membangun ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat pers. Menurutnya, ketentuan organisasi tetap harus dihormati, tetapi dialog antarkonstituen juga penting untuk menghasilkan mekanisme penyelenggaraan yang dapat diterima bersama.
Usulan HPN 2027 Disebut sebagai Aspirasi SMSI
Makali menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI yang disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai ketua umum, bukan semata-mata kepentingan pribadi.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN.
Menurutnya, mekanisme penentuan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator dialog untuk merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan inklusif.
Evaluasi HPN 2026 di Banten
Selain persoalan sanksi terhadap Firdaus, Makali mengungkapkan sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.
Aspek tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain untuk berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurutnya, persoalan keterwakilan dan distribusi fasilitas perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya memberikan ruang partisipasi yang lebih proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Ia menegaskan, SMSI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan sekadar pertentangan antara dua organisasi.
SMSI Tawarkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Untuk merespons polemik tersebut, SMSI Pusat tengah mengkaji sejumlah langkah strategis. Makali menyebut pembenahan tata kelola HPN perlu diarahkan pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan proporsionalitas.
Ia menawarkan dua opsi untuk dibahas bersama, yakni membentuk kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik pemberhentian Firdaus tidak memperlebar perbedaan di kalangan organisasi pers. Sebaliknya, persoalan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan semangat kemajemukan pers nasional.
Ia menegaskan, perjuangan kesetaraan penyelenggaraan HPN harus ditempatkan dalam kerangka menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar.






