Foto KTP Masuk Form “Harta Karun” BEM UNG, Data Mahasiswa Dipakai untuk Apa?

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Polemik pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mencuat.

Setelah sebelumnya publik menyoroti persoalan Moana Packs senilai Rp43 ribu dan pakaian yang disebut dibanderol Rp120 ribu, kini muncul persoalan baru yang menyentuh ranah data pribadi mahasiswa.

Seorang mahasiswa baru mengungkapkan adanya kewajiban mengisi formulir Google untuk mengikuti kegiatan bertema pencarian harta karun yang disebut dibuat oleh BEM UNG 2026.

Dalam formulir tersebut, mahasiswa diminta mengisi identitas seperti nama lengkap, fakultas dan jurusan, termasuk mengunggah foto KTP.

“Kami juga di suruh isi google formulir, ketentuan buat cari ivent mencari harta karun yg di buat oleh bem 2026, tulis nama lengkap fakultas dan jurusan dan ada ketentuan buat foto KTP, di form juga ada kaitannya dengan pihak ke 3 yaitu apk pegadaian,” ucapnya. Rabu,12/08/26.

Keterangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan mengenai alasan mahasiswa baru diminta menyerahkan foto KTP dalam rangkaian kegiatan PKKMB.

Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidaknya pihak ketiga. Yang jauh lebih penting adalah untuk apa data tersebut dikumpulkan, siapa yang mengendalikan dan memiliki akses terhadapnya, berapa lama data disimpan, serta apakah data tersebut akan diberikan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Jasin Mohammad Tunaikan Janji, Fauzan dan Ollies Disambut di Kandang Sendiri

Apalagi, berdasarkan keterangan mahasiswa, formulir tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pihak ketiga, yakni aplikasi Pegadaian.

Jika benar terdapat keterlibatan pihak ketiga dalam pengumpulan atau pengolahan data mahasiswa, maka BEM UNG dan pihak Universitas Negeri Gorontalo perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Mahasiswa berhak mengetahui tujuan pengumpulan data sebelum menyerahkan dokumen identitas pribadinya.

Foto KTP bukan sekadar informasi biasa. Dokumen tersebut memuat identitas pribadi yang dapat menimbulkan risiko apabila dikelola secara tidak tepat atau digunakan di luar tujuan yang telah diinformasikan kepada pemilik data.

Hal ini menjadi relevan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur mengenai pemrosesan data pribadi dan hak subjek data.

Karena itu, sejumlah pertanyaan patut dijawab. Apakah mahasiswa telah mendapatkan informasi yang jelas mengenai tujuan pengumpulan foto KTP? Apakah terdapat persetujuan yang diberikan secara sadar? Siapa pengendali data tersebut? Apakah data hanya digunakan untuk kegiatan PKKMB? Apakah pihak ketiga memiliki akses terhadap data tersebut? Dan berapa lama data mahasiswa akan disimpan?

Pertanyaan tersebut penting karena mahasiswa baru berada dalam posisi mengikuti rangkaian kegiatan kampus yang telah ditentukan panitia. Jangan sampai permintaan data pribadi dipahami sebagai bagian dari kewajiban PKKMB, sementara tujuan sebenarnya tidak dijelaskan secara memadai.

Baca Juga :  Ramai Isu Dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa dengan Konsultan Politiknya,Suami dan Jurnalis Bersaksi

Jika foto KTP memang diperlukan untuk proses verifikasi kegiatan, BEM UNG perlu menjelaskan alasan dan kebutuhannya.

Namun apabila data tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga, mahasiswa juga semestinya mendapatkan informasi mengenai pihak yang terlibat, tujuan pemrosesan, serta mekanisme perlindungan terhadap data mereka.

Sponsorship memang dapat menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan kampus. Namun, keterlibatan sponsor tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk meminta data pribadi mahasiswa tanpa penjelasan yang transparan.

Karena itu, BEM UNG dan Universitas Negeri Gorontalo perlu memberikan klarifikasi terbuka.

Mahasiswa tidak seharusnya hanya mengetahui bahwa foto KTP mereka diminta, tetapi tidak mengetahui siapa yang mengakses, untuk apa digunakan, dan sampai kapan data tersebut disimpan.

Polemik ini juga memperluas pertanyaan publik terhadap arah pelaksanaan PKKMB UNG.

Kegiatan yang semestinya menjadi momentum mahasiswa mengenal dunia akademik, pendidikan, organisasi, serta kehidupan kampus justru diwarnai sejumlah persoalan yang menyangkut biaya, atribut, paket makanan, hingga kini data pribadi.

Baca Juga :  Kasus Tambang Ilegal Meluas, Bareskrim Fokus ke Gorontalo dan Maluku Utara

Jika persoalan Moana Packs menyangkut isi paket dan Rp43 ribu menyangkut biaya, sementara pakaian Rp120 ribu menyangkut kebutuhan atribut, maka foto KTP menyentuh sesuatu yang jauh lebih sensitif: identitas pribadi mahasiswa.

Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan siapa yang meminta foto KTP. Yang harus dijelaskan adalah untuk apa data tersebut dikumpulkan dan bagaimana nasib data mahasiswa setelah diserahkan.

Publik pun menunggu penjelasan resmi dari BEM UNG, Universitas Negeri Gorontalo, serta pihak Pegadaian yang disebut dalam formulir tersebut. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul asumsi bahwa data mahasiswa digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan PKKMB.

Sebab kampus semestinya menjadi ruang pendidikan, pembelajaran, dan pembentukan karakter. Jangan sampai mahasiswa baru justru mendapatkan kesan bahwa kampus lebih sibuk mengelola urusan komersial daripada memastikan hak dan perlindungan data pribadi mereka.

Dari Pakaian, Moana Packs hingga foto KTP, publik kini menunggu satu hal yang sama: transparansi Informasi mengenai permintaan foto KTP dan keterkaitan dengan pihak ketiga dalam berita ini bersumber dari keterangan mahasiswa baru.

Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari BEM UNG, maupun pimpinan Universitas Negeri Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *