Gerak Cepat, Polisi Ringkus Tiga Pelajar Terduga Pencuri Gudang di Ipilo

TBAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat pencurian di sebuah gudang di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Ketiga terlapor yang masih di bawah umur itu diamankan pada Selasa (29/9/2026) pagi, hanya sekitar 1,5 jam setelah polisi menerima laporan.

Kasus tersebut terungkap setelah Jefri Takadiongen (42), warga Kelurahan Ipilo, meminta anggota keluarganya mengecek barang-barang yang tersimpan di dalam gudang.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI, Muhammadiyah Kota Timur Gelar Upacara dan Lomba Penuh Keceriaan

Saat pintu gudang dibuka, sejumlah barang berharga seperti peralatan pertukangan, besi, dan perabotan diketahui telah hilang.

Jefri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Laporan tersebut diterima piket Reskrim Polresta Gorontalo Kota sekitar pukul 09.00 Wita.

Tim URC kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Dari informasi yang dikumpulkan, polisi mengarah pada tiga remaja yang berdomisili tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga :  HARFEST 2026, Bambang Satya Permana Dorong UMKM Gorontalo Perkuat Transaksi Digital

Tim kemudian bergerak mencari keberadaan ketiganya.

Sekitar pukul 10.30 Wita, petugas menggerebek kediaman salah satu terlapor di wilayah Kelurahan Ipilo.

Ketiga pelajar tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 mesin gerinda duduk;
  • 1 karung aluminium;
  • 1 tangki sprayer;
  • 1 kompor gas;
  • 7 kilogram potongan aluminium;
  • 20 kilogram besi plat.
Baca Juga :  Skandal Musyawarah Kadin Gorontalo: "Main Mata" Diduga Ada Aliran Dana hingga Titipan Data Peserta Gelap

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga terlapor mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban.

Ketiga terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Karena ketiganya masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing terlapor serta rangkaian pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *