Imigrasi Gorontalo Tegaskan Kasus Agus Hilmi Belum Terbukti TPPO

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama Agus Hilmi masih dalam tahap penyelidikan. Pihak imigrasi menegaskan, investigasi lebih lanjut perlu dilakukan sebelum memastikan ada atau tidaknya unsur TPPO.

“Saya membagikan sesuatu yang belum clear apakah yang terjadi terhadap saudara kita itu adalah TPPO, sementara kan TPPU atau tidak harus melalui investigasi dulu,” ujar Agung Sampurno, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wilayah Gorontalo. Rabu,10/09/25.

Baca Juga :  Kepala Desa Isimu Selatan Jelaskan Alasan Absen di RDP Sengketa Tanah

Ia menjelaskan, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cermat. Pasalnya, tak lama setelah pemberitaan mencuat, Agus mengeluarkan klarifikasi melalui video yang menyebut dirinya dalam kondisi baik.

“Pertama, sehingga menindaklanjuti proses kemarin, khususnya si atas nama Agus Agus Hilmi setelah ditelusuri, ternyata pada saat yang tidak lama setelah muncul pemberitaan di media, kemudian muncul klarifikasi dari yang bersangkutan Bahwa kami baik-baik saja di sini kami makan sehari tiga kali, empat kali, dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mubes II IKA Spendu Go: Persaingan Kursi Ketua Umum Kian Memanas, Sejumlah Tokoh Besar Masuk Bursa Pencalonan

Imigrasi juga melakukan penelusuran melalui data perjalanan, paspor, hingga riwayat keberangkatan. Dari analisa intelijen, terlihat Agus kemungkinan dibantu pihak tertentu saat berangkat, meski belum ada indikasi eksploitasi.

Baca Juga :  DPD PDIP Gorontalo Umumkan Pemecatan Wahyu Moridu dari Keanggotaan Partai

“Faktanya Agus di sana tidak dieksploitasi Kalau videonya dia bikin sendiri saya sehat-sehat saja tapi dalam konteks analisa awal boleh saja di awal-awal kami menyimpulkan sementara seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kompleksitas kasus ini membuat Imigrasi tak bisa bekerja sendiri. Karena itu, pemerintah menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk memperkuat kapasitas penanganan kasus lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *