IMM Ungkap Dugaan Jaringan Tambang Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Gorontalo mengungkap dugaan praktik penambangan batu hitam ilegal yang dinilai berlangsung masif dan terstruktur di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, IMM menyebut dua nama investor besar, Ko Kendy dan Warsono, berada di balik operasi tersebut. Mereka tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga mengendalikan penuh seluruh proses produksi batu hitam.

Jaringan Penambangan Ilegal

Investigasi IMM memaparkan bahwa jaringan Kendy bekerja sama dengan seorang bernama Robin yang bertugas “menggalang” aparat penegak hukum. Kendy mengirim tim dari Jakarta untuk mengelola tiga lubang tambang milik Ardan, Poken, dan Dude. Tim tersebut terdiri dari Soni Ardon (produksi), Mas Tami (bendahara), dan Mas Iwan (penjaga gudang).

Baca Juga :  KIP dan KPID di Ambang Pembubaran, Komisi I DPRD Provinsi Minta Ada Perhatian dari Pemerintah

Seluruh kebutuhan operasional, mulai dari peralatan, bahan bakar, hingga konsumsi, ditanggung oleh Kendy. Pemilik lubang tambang hanya menerima hasil bersih tanpa perlu mengeluarkan modal.

Sementara itu, Warsono mendanai dan mengelola lubang milik Kok Aan. Ia membawa Yusak dari Jakarta sebagai penanggung jawab produksi sekaligus bendahara. Dengan pola yang sama, Warsono menanggung semua biaya operasional. IMM memperkirakan sindikat ini mampu menghasilkan hingga 43 kontainer batu hitam setiap bulan.

Kontainer Jagung Berisi Batu Hitam
Temuan IMM semakin menguat setelah adanya informasi dari media mengenai penangkapan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, awal Agustus 2025. Kontainer tersebut dikirim oleh Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) PT Barakat, namun manifes pengirimannya dimanipulasi menjadi jagung dan besi tua.

“Ini adalah bukti nyata kejahatan terorganisir. Mengapa sebuah kontainer yang di dalamnya berisi batu hitam ilegal bisa keluar dari Gorontalo dengan mudahnya? Ini menunjukkan ada celah pengawasan yang sangat fatal, atau bahkan ada dugaan kongkalikong yang melibatkan pihak berwenang,” kata Ketua IMM, Arya Syahrain dengan nada geram.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Sorotan Hukum dan Desakan IMM

IMM menilai para investor seharusnya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Namun, praktik hukum di lapangan kerap hanya menyasar pemilik lubang tambang, sementara pendana utama justru lolos.

“Para investor ini berlindung di balik skema ‘pembelian’ hasil tambang. Mereka berdalih tidak melakukan penambangan, padahal merekalah yang membiayai, mengendalikan, dan mengorganisir seluruh kegiatan. Peran Robin yang ‘menggalang aparat’ harus diusut tuntas. Ini bukan sekadar isu tambang, tapi indikasi adanya mafia hukum yang melindungi sindikat ini,” ujar Arya.

Baca Juga :  PKS Umumkan Dewan Syariah Pusat, Ini Daftar Lengkapnya

IMM juga menilai kasus penemuan kontainer di Tanjung Priok dapat menyeret pihak ekspedisi, yaitu PT Barakat, dengan pasal pemalsuan dokumen atau penyelundupan. Mereka meminta aparat untuk menelusuri semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan.

“IMM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera bertindak. Usut tuntas para pemodal, para operator lapangan, dan terutama, usut dugaan keterlibatan oknum-oknum yang ‘digalang’ oleh sindikat ini. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang yang merusak lingkungan dan mencuri kekayaan alam kita,” tutup Arya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kendy dan Warsono sejauh ini belum mendapatkan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *