IPR Sinar Tambang dan Sinar Sukdam Kedaluwarsa, Apa Dasar Dua WNA China Tinggal di Rumah Kades?

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Keberadaan dua warga negara China di rumah Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan di tengah informasi mengenai penjajakan investasi pertambangan emas di wilayah tersebut.

Persoalan ini mengemuka setelah dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikaitkan dengan rencana investasi itu disebut telah berakhir masa berlakunya. Namun, status terkini perizinan tersebut belum terkonfirmasi melalui instansi berwenang.

Dua warga negara asing (WNA) berinisial YL (53) dan JH (42) diketahui berada di rumah kepala desa. Identitas keduanya tercantum dalam dokumen yang memuat informasi paspor dan visa.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan tujuan kedatangan keduanya, termasuk apakah mereka memang sedang menjajaki investasi pertambangan emas di kawasan Sukadamai.

Baca Juga :  Pansus SOTK Dorong Efisiensi, Dinas Pendidikan-Pemuda dan Olahraga Bakal Digabung

Desa Sukadamai berada di wilayah yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang penetapannya disebut berlangsung pada 2025. Namun, keberadaan WPR tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penambangan tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

Sorotan juga mengarah pada kelompok IPR Sinar Tambang dan IPR Sinar Sukdam. Kedua nama tersebut dikaitkan dengan informasi perizinan yang disebut telah kedaluwarsa.

Kendati demikian, belum ada dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan apakah izin kedua kelompok tersebut benar-benar telah berakhir, diperpanjang, atau digantikan dengan izin baru.

Kepastian mengenai status perizinan menjadi penting untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan apabila memang terdapat penjajakan investasi. Termasuk di dalamnya, siapa pihak yang terlibat, siapa pemegang izin yang sah, dan kegiatan apa yang direncanakan.

Baca Juga :  Bahas Disiplin Fiskal, Diseminasi BI Gorontalo Malah Molor 1 Jam 17 Menit

Kehadiran dua WNA di rumah kepala desa tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Demikian pula, informasi tentang penjajakan investasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pertambangan telah berlangsung.

Namun, penjelasan terbuka dari pihak terkait dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana kegiatan usaha di wilayahnya.

Redaksi telah berupaya meminta keterangan Kepala Desa Sukadamai melalui kunjungan langsung,namun yang bersangkutan tidak ada di kediaman rumah pribadinya.

Seorang warga di sekitar lokasi menyebut kepala desa telah berada di Kota Gorontalo selama dua hari terakhir.

Belum adanya keterangan dari pemerintah desa membuat sejumlah hal masih perlu diklarifikasi. Di antaranya, tujuan kedatangan YL dan JH, pihak yang mempertemukan keduanya dengan pihak terkait di Sukadamai, serta status perizinan yang disebut menjadi bagian dari rencana investasi.

Baca Juga :  Idah Syahidah Harap Digitalisasi Kesehatan Gorontalo Bisa Tingkatkan Layanan dan Akurasi Data

Pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang pertambangan maupun keimigrasian diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah rencana yang sedang dijajaki telah memenuhi ketentuan hukum, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga ada keterangan resmi, hubungan antara keberadaan dua WNA China, rencana investasi tambang emas, dan status IPR di Sukadamai masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Fokus persoalannya bukan semata-mata kehadiran warga negara asing, melainkan kepastian tujuan kegiatan dan legalitas usaha yang dikaitkan dengan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *