TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.
Berdasarkan salinan keputusan tersebut, dilansir dari Hibata.id Bupati juga menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara untuk menjalankan roda pemerintahan desa hingga adanya ketentuan lebih lanjut.
Penunjukan Jusri Utiarahman dilakukan guna memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan. Sebagai penjabat kepala desa, ia diberi tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian sementara Ramla Djafar dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Keputusan itu mulai berlaku sejak 24 Juli 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Camat Tilongkabila, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toto Utara, serta pihak terkait lainnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi maupun alasan yang menjadi dasar penonaktifan tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebutkan kebijakan itu diduga berkaitan dengan persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sementara itu, Ramla Djafar memberikan penjelasan melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku penonaktifan tersebut bermula dari penolakannya membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatangani.
Menurut Ramla, pada 21 Juli 2026 dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan diminta mencabut atau membatalkan dokumen tanah dimaksud. Namun, permintaan itu ditolaknya karena meyakini dokumen yang ditandatangani tidak berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.
“Saya diminta membatalkan surat tanah yang saya tanda tangani. Saya menolak karena saya yakin dokumen itu bukan terkait tanah milik daerah. Kalau saya dianggap bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan tekanan,” tulis Ramla.
Ramla juga mengaku setelah menolak permintaan tersebut, dirinya disebut akan diproses secara pidana. Sehari kemudian, pada 22 Juli 2026, ia dipanggil oleh Bupati Bone Bolango.
Dalam pertemuan itu, Ramla mengklaim dirinya diberikan dua pilihan, yakni membatalkan dokumen tanah tersebut atau menerima konsekuensi dinonaktifkan sementara sebagai kepala desa.
Menurutnya, sikap mempertahankan dokumen tersebut didasarkan pada data hibah yang dimilikinya. Ia menyebut luas tanah yang dihibahkan kepada pemerintah daerah hanya sekitar 29.000 meter persegi, sedangkan aset yang tercatat mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi.
Ramla juga menilai batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah tidak sesuai dengan dokumen yang telah ditandatanganinya.
“Saya memilih mempertahankan apa yang saya yakini benar. Jabatan bisa hilang, tetapi kebenaran harus dipertahankan. Kalau memang saya melakukan pelanggaran, silakan buktikan melalui pengadilan,” katanya.
Ia menilai keputusan penonaktifan sementara tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap dirinya. Meski demikian, Ramla menegaskan tetap akan mempertahankan sikapnya hingga ada pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang menjelaskan secara rinci alasan penerbitan keputusan penonaktifan maupun menanggapi pernyataan yang disampaikan Ramla Djafar.






