Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA — Sri Dahlia Nur, istri dari Yibsan Baid, mengaku tidak puas terhadap sanksi yang dijatuhkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, kepada suaminya terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Yibsan Baid sebelumnya dipastikan tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar mulai 27 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar aturan disiplin ASN.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan hubungan pribadi antara Yibsan dengan seorang guru lain bernama Salma Iyohu. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Yibsan tidak hanya berupa mutasi, tetapi juga penundaan kenaikan pangkat. Saat ini, Yibsan dipindahkan untuk bertugas di lingkungan pembantu Dinas Pendidikan.
Namun, keputusan itu dinilai Sri Dahlia belum mencerminkan ketegasan atas persoalan yang terjadi. Ia menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga.
Menurutnya, Yibsan telah mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga, termasuk kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.
“Kalau di dinas pendidikan, terlalu ringan sanksinya. Bahkan, Yibsan lebih suka lagi kalau dipindahkan Ke Dinas,” katanya. Jumat 24/04/26.
Sri Dahlia juga menyarankan agar suaminya dipindahkan ke SDN 13 Tolinggula. Menurut dia, penempatan tersebut lebih tepat dibanding bertugas di kantor dinas.
Selain mempersoalkan sanksi, Sri Dahlia menyoroti proses klarifikasi yang dilakukan pihak terkait. Ia menyebut dalam penanganan kasus itu hanya melibatkan Yibsan dan Salma Iyohu.
Ia meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan publik atas kegaduhan yang telah terjadi.
” Yibsan juga harus meminta maaf didepan Saya dan anak-anak karena sudah mengabaikan tanggung jawabnya untuk menafkahi,” ucapnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Gorontalo Utara. Publik menunggu langkah lanjutan dari Dinas Pendidikan terkait penegakan disiplin ASN serta penyelesaian persoalan yang telah mencuat ke ruang publik.












