“Jangan Menghayal Ada Perpanjangan”, Forum Kadin Gorontalo Warning OC dan SC: Jangan Sampai Menabrak Tembok

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Ketua Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo, S.H, Paris Djali, S.H, menegaskan bahwa, sikap yang sebelumnya disampaikan pihaknya terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Gorontalo bukan sekadar peringatan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan organisasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan Paris dalam konferensi pers menanggapi penundaan tahapan Musprov Kadin Provinsi Gorontalo yang hingga kini masih menunggu asistensi dan persetujuan resmi dari Kadin Indonesia.

Menurut Paris, pembentukan kepanitiaan Musprov sebelumnya lahir dari aspirasi sejumlah Kadin kabupaten/kota di Gorontalo.

Ia menilai persoalan yang terjadi saat ini tidak bisa dipersepsikan semata-mata karena adanya pencabutan atau pembatalan status pembekuan terhadap sejumlah kepengurusan kabupaten/kota.

“Warning kemarin kami berikan statement itu bukan gertak sambal. Akan tetapi, semua bernuansa pada dasar-dasar aturan peraturan organisasi,” ujar Paris Djali. Rabu,20/05/26.

Paris yang juga pernah menjabat Ketua Kadin Kabupaten Bone Bolango itu menjelaskan, hingga saat ini Kadin Indonesia belum mengeluarkan keputusan resmi terkait persetujuan jadwal maupun pelaksanaan Musprov Kadin Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Wagub Gorontalo Tegaskan Perombakan OPD Berbasis Kompetensi, Bukan Kedekatan

Menurutnya, kondisi itu menjadi titik utama persoalan sehingga panitia tidak bisa memaksakan tahapan pelaksanaan sebelum ada keputusan dari pusat.

“Kadin Indonesia nyatakan secara tegas kita belum mengeluarkan keputusan permohonan dari panitia untuk memberikan jadwal dan persetujuan pelaksanaan musyawarah,” katanya.

Paris juga menyinggung ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang mengatur syarat pelaksanaan musyawarah, termasuk mengenai status kepengurusan definitif di kabupaten/kota.

” Saya sudah koordinasikan dengan Kadin Pusat, bahwa belum ada perubahan Kadin Pusat masih berpegang teguh pada 3436/WKU/VII/2025, namun belum dijalankan oleh Kadin Provinsi Gorontalo.

1.Musprov wajib dilaksanakan satu kali dalam lima tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi.

Baca Juga :  Peningkatan Layanan Kesehatan jadi Prioritas Bupati Ilham Lawidu 

2.Musprov hanya bisa dilaksanakan jika lebih dari setengah Kadin kabupaten/kota telah melaksanakan Mukab atau Mukota dan memiliki SK definitif.

3.Pelaksanaan Musprov wajib dikonsultasikan serta mendapat persetujuan resmi dari Kadin Indonesia.

4.Rencana penyelenggaraan harus diberitahukan secara tertulis minimal dua bulan sebelum pelaksanaan kepada seluruh unsur organisasi terkait.

5.Persetujuan dari Kadin Indonesia diberikan setelah melihat hasil asistensi persiapan Musprov.

6.Jika sampai masa jabatan berakhir tidak ada pemberitahuan resmi pelaksanaan Musprov, maka Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan daerah dan membentuk caretaker untuk mempersiapkan Musprov baru.

Ia menilai seluruh proses organisasi harus berjalan sesuai mekanisme dan tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditetapkan Kadin Indonesia.

“Kami sampai kapanpun kami lawan ketika Kadin Provinsi masih melakukan hal-hal yang tidak adil dan tidak loyal serta patuh dari Anggaran Dasar Rumah Tangga Kadin Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :  Andi Ilham Dampingi Syamsul, Pertemuan dengan Gubernur Pada Momen Lebaran: Ini yang Dibahas

Paris mengatakan Forum Komunikasi Kadin bersama empat Kadin kabupaten/kota mendukung penuh keputusan Kadin Indonesia yang belum memberikan jadwal maupun asistensi pelaksanaan Musprov.

Menurutnya, keputusan penundaan yang diumumkan panitia justru menjadi langkah tepat agar tidak menimbulkan persoalan organisasi di kemudian hari.

Paris menambahkan, berdasarkan ketentuan organisasi, apabila Musprov tidak dapat dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pengambilalihan proses organisasi sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kadin Indonesia.

“Ketika setelah tanggal 30 Mei tidak bisa dilaksanakan musyawarah ini, maka semua harus diambil alih oleh Kadin Pusat, dan ini membuktikan bahwa steering committee (SC) maupun organizing committee (OC), gagal menjalankan amana organisasi,” katanya.

Ia berharap polemik yang terjadi dapat segera menemukan titik terang melalui keputusan resmi dari Kadin Indonesia dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *