Jasin Mohammad Hadirkan Konsultan Lingkungan, Pejagindo Bahas Pengujian Air Limbah dan Kualitas Udara

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Asosiasi Perkumpulan Pedagang dan Produsen Jagung Indonesia (Pejagindo) Provinsi Gorontalo membahas kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan pengawasan, pengujian, dan pelaporan lingkungan hidup.

Diskusi tersebut menyoroti kewajiban pemantauan kualitas air limbah dan udara, termasuk pelaporan hasil pengujian kepada instansi terkait setiap enam bulan.

Ketua Pejagindo Provinsi Gorontalo, Jasin Mohammad, melalui diskusi tersebut mendorong adanya pembahasan bersama antara pelaku usaha dan pemerintah daerah agar pelaksanaan kewajiban lingkungan dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus mempertimbangkan tantangan teknis yang dihadapi perusahaan.

“Bukan untuk menghilangkan aturan, tetapi kami akan meminta rekomendasi atau kebijakan terkait pengujian lingkungan, terutama apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan yang dirasakan cukup memberatkan atau sulit dipenuhi oleh perusahaan,”kata Jasin. Rabu,21/10/26.

Baca Juga :  Wagub Gorontalo Tegaskan Perombakan OPD Berbasis Kompetensi, Bukan Kedekatan

Ditempat yang sama, konsultan Lingkungan Hidup Pejagindo Gorontalo, Dandels Bagit, menjelaskan bahwa setiap perusahaan sebagai pemrakarsa kegiatan memiliki kewajiban untuk melakukan pengujian lingkungan dan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang.

Menurut Dandels, pengujian tersebut mencakup kualitas air limbah serta kualitas udara ambien.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam laporan lingkungan yang disampaikan kepada dinas lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

“Setiap perusahaan wajib melakukan pengujian air limbah, pengujian udara ambien atau kualitas udara, serta melakukan pelaporan berdasarkan hasil pengujian lingkungan. Laporan itu disampaikan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup kabupaten atau kota, setiap enam bulan,” jelas Dandels.

Ia mengatakan, diskusi juga membahas berbagai kendala yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengujian dan pelaporan tersebut.

Baca Juga :  Usai Fauzan vs Andi Ilham, Rakhmatiyah Titip Pesan: Kadin Harus Bangkitkan Dunia Usaha

Sejumlah rekomendasi akan dibawa ke pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dandels menegaskan, upaya tersebut bukan untuk menghapus atau mengabaikan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, Pejagindo ingin membangun komunikasi dengan pemerintah agar kendala pelaksanaan di lapangan dapat dibahas dan dicarikan solusi sesuai koridor hukum.

Dalam diskusi itu, Dandels menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar pembahasan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan kualitas udara. Sementara itu, pengelolaan air limbah juga dibahas dengan merujuk pada regulasi yang mengatur baku mutu air limbah.

Pejagindo Gorontalo berharap tindak lanjut bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan rekomendasi yang membantu perusahaan memahami dan memenuhi kewajiban lingkungan secara tepat.

Baca Juga :  Usai Diresmikan, Bupati Ilham Lawidu Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat di Touna Makin Lengkap 

Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan usaha yang bertanggung jawab.

Dalam diskusi dimaksud dihadiri oleh Mr Cao Yi dari PT Agro Utama Indonesia. Andika Lesmana dari PT Seger Agro Nusantara. Hendra Irawan dari PT Harim Farmsco Indonesia, Aji Surya dari PT Gorontalo Pangan Lestari, Tanto Isa dari PT Subur Mega Perkasa serta Lukman Ananta dari PT Sinar Pangan Abadi.

Diskusi tersebut juga menjadi langkah awal untuk menyelaraskan pemahaman antara pelaku usaha dan pemerintah, sehingga pelaksanaan pengujian, pengawasan, dan pelaporan lingkungan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *