Jasin Mohammad Ingatkan Caketum Kadin Kab/Kota Tak Paksakan Diri, Syarat Administrasi Bisa Berujung Gugatan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Provinsi Gorontalo, sejumlah nama mulai bermunculan sebagai kandidat calon ketua umum Kadin kabupaten dan kota.

Mantan Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Provinsi Gorontalo Bidang Perizinan, Investasi, dan Pengembangan Ekspor, Jasin Mohammad, mengingatkan seluruh calon agar tidak mengabaikan ketentuan organisasi dalam proses pencalonan.

Menurut Jasin, pelaksanaan Mukab dan Mukot yang kepengurusannya berada dalam status sementara atau caretaker harus berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) Nomor 316 Tahun 2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persyaratan bagi calon Ketua Kadin kabupaten dan kota. Jasin menyebut, ketentuan tersebut mengatur bahwa calon harus memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) sekurang-kurangnya selama satu tahun serta pernah menjadi pengurus Kadin minimal satu tahun.

Karena itu, ia meminta setiap pihak yang berniat maju sebagai calon ketua umum untuk terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Dalam penyelenggaran Mukab dan Mukot Kadin yang pengurusnya sementara (Caretaker) berpedoman kepada PO Nomor 316/2026 dimana dalam pasal 13 pencalonan Ketua Kab Kota mempunyai KTA-B minimal 1 tahun dan pernah menjadi pengurus Kadin minimal 1 tahun, jadi kalau belum memenuhi syarat lebih baik tidak memaksakan diri jadi Ketua Umum Kadin Kab kota. Karena berpotensi akan digugat. Panitia juga akan memverifikasi semua persyaratan para caketum,” ujar Jasin Mohammad.

Jangan Abaikan Aturan Organisasi

Jasin menilai proses verifikasi persyaratan menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan Mukab maupun Mukot.

Menurut dia, ketentuan organisasi harus menjadi rujukan bersama agar hasil musyawarah nantinya memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan setelah kepengurusan terbentuk.

Baca Juga :  Prabowo: Hanya di Indonesia Tentara dan Polisi Ikut Urus Pertanian

Ia mengingatkan, keinginan untuk memimpin organisasi pengusaha di tingkat kabupaten dan kota harus dibarengi dengan kesiapan memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Bagi Jasin, persoalan persyaratan bukan sekadar urusan administratif. Jika terdapat calon yang dinyatakan lolos tetapi ternyata tidak memenuhi ketentuan organisasi, kondisi tersebut berpotensi memunculkan keberatan bahkan gugatan dari pihak lain.

Karena itu, ia berharap panitia pelaksana melakukan pemeriksaan dokumen secara terbuka, cermat dan sesuai dengan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan musyawarah.

Verifikasi tersebut juga dinilai penting untuk memastikan seluruh kandidat mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan demikian, proses pemilihan ketua Kadin di tingkat kabupaten dan kota dapat berjalan secara sehat serta menghasilkan kepengurusan yang memiliki dasar organisasi yang kuat.

Geliat Keanggotaan Mulai Terlihat

Di sisi lain, Jasin mengaku justru menyambut positif meningkatnya animo masyarakat, terutama kalangan generasi muda, untuk bergabung dan aktif di Kadin.

Menurut dia, munculnya banyak anggota baru menjadi sinyal bahwa keberadaan organisasi dunia usaha mulai mendapatkan perhatian lebih luas di Gorontalo.

“Saya merasa bangga dan bahagia sekali sudah banyak muncul anggota anggota kadin yang baru untuk memajukan Perekonomian provinsi gorontalo khususnya kabupaten kota,” kata Jasin. Senin,07/09/26.

Ia menilai, peningkatan jumlah anggota tersebut seharusnya tidak hanya terjadi ketika organisasi sedang memasuki momentum musyawarah.

Jasin berharap kepengurusan Kadin di masa mendatang dapat terus mendorong masyarakat dunia usaha untuk memiliki keanggotaan secara berkelanjutan.

“Apalagi banyak generasi muda yang tampil, 4 tahun saya menjadi pengurus kadin baru tahun ini ada geliat peningkatan Keanggotaan kadin dengan banyaknya KTA yang diterbitkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Setya Novanto Masih Berstatus Kader, Golkar Siap Terima Kembali

Menurut dia, KTA seharusnya tidak dipandang hanya sebagai persyaratan untuk mengikuti momentum Mukab atau Mukot. Keanggotaan Kadin mestinya menjadi bagian dari upaya membangun jaringan dunia usaha dan memperkuat peran organisasi dalam mendorong perekonomian daerah.

“Semoga ini bukan hanya tahun ini. Bisa pengurusan KTA dilanjutkan ditahun tahun kedepan. Jangan nanti hanya akan ada Musyawarah sehingga berlomba lomba untuk mengurus KTA,” kata Jasin.

Isu Kontribusi Rp100juta

Jasin juga menyinggung informasi yang beredar mengenai adanya calon ketua umum Kadin kabupaten dan kota yang disebut-sebut telah menyiapkan kontribusi sebesar Rp100 juta untuk pelaksanaan Mukab dan Mukot.

Namun, ia menyampaikan hal tersebut sebagai informasi yang masih perlu dilihat kebenarannya dalam proses pelaksanaan musyawarah.

“Saya mendengar seletingan setiap calon ketum kab/kota sudah siap menyetor uang 100 juta untuk menjadi caketum. Ini pertanda keseriusan anak anak muda tampil untuk memajukan kadin,” ujar Jasin.

Ia berharap informasi tersebut nantinya dapat diklarifikasi melalui proses resmi, termasuk siapa saja calon yang benar-benar telah mendaftarkan diri dan memberikan kontribusi sebagaimana yang disebutkan.

“Tinggal kita lihat siapa saja yang sudah mendaftar dan memberikan uang kontribusi 100 juta dalam pelaksanaan mukab dan mukot nanti. Semoga inj bukan menjadi kabar burung,” sambungnya.

Menurut Jasin, antusiasme generasi muda untuk tampil dalam organisasi dunia usaha pada dasarnya merupakan perkembangan positif. Namun, semangat tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan aturan organisasi dan mekanisme musyawarah yang berlaku.

Regenarasi Kadin

Jasin melihat munculnya kandidat-kandidat baru sebagai bagian dari proses regenerasi di tubuh Kadin Gorontalo.

Ia berharap kontestasi di tingkat kabupaten dan kota tidak sekadar menjadi perebutan posisi ketua umum, tetapi mampu melahirkan figur yang memiliki kapasitas untuk memperkuat dunia usaha dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Abaikan Instruksi Presiden, Direktur RS Zus dan Bupati Gorut Terancam Dilaporkan Ke Polda Gorontalo dan Ditjen Gakkum KLHK

Menurut dia, Kadin membutuhkan kepengurusan yang mampu menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan pemerintah, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pengusaha muda untuk berkembang.

Karena itu, proses Mukab dan Mukot diharapkan tidak hanya menghasilkan ketua baru, tetapi juga membentuk kepengurusan yang aktif menjalankan program organisasi setelah musyawarah selesai.

Jasin menilai peningkatan jumlah anggota Kadin harus menjadi modal penting untuk memperkuat organisasi. Semakin banyak pelaku usaha yang terlibat, semakin besar pula potensi Kadin untuk menjalankan fungsi sebagai wadah dunia usaha di daerah.

Dalam konteks tersebut, ia kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi. Antusiasme untuk maju sebagai calon ketua harus tetap ditempatkan dalam koridor ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau belum memenuhi syarat, lebih baik tidak memaksakan diri,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Mukab dan Mukot dapat menjaga proses tersebut tetap kondusif, transparan dan sesuai mekanisme organisasi.

Bagi Jasin, regenerasi Kadin merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Namun, regenerasi tersebut akan memiliki makna lebih besar apabila dibarengi dengan peningkatan kualitas kepengurusan, perluasan keanggotaan dan program nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota.

Dengan semakin banyaknya generasi muda yang mulai masuk dan mengambil peran di Kadin, ia berharap momentum Mukab dan Mukot 2026 menjadi titik awal bagi lahirnya kepengurusan yang lebih dinamis dan mampu menjawab tantangan dunia usaha di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *