Jasin Mohammad: “Masya Allah Tabarakallah, Kalau Muprov Sudah Siap Dilaksanakan “ 

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukot) dan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gorontalo kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Jasin Mohammad WKU Bidang Perizinan. Investasi, Pengembangan Ekspor Dan Pasar Modal Kadin Gorontalo mempertanyakan mekanisme asistensi yang disebut melibatkan langsung Kadin Indonesia dalam proses musyawarah tingkat kabupaten dan kota.

Menurut Jasin, pelaksanaan Mukab dan Mukot seharusnya sudah dapat dilaksanakan mengingat masa perpanjangan kepengurusan telah berjalan hampir dua bulan.

“Sudah dua bulan ini setelah masa perpanjangan kenapa musyawarah kabupaten kota itu tidak dilaksanakan, harusnya kan segera dilaksanakan musyawarah kabupaten kota,” ujar Jasin. Jumat, 23/05/26.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan organisasi Mukab/Mukot Harus dikonsultasikan dan mendapat Persetujuan Dari Kadin Propinsi.

Baca Juga :  Libatkan BRI,Imigrasi Gorontalo Gelar Pelatihan Pelayanan Prima untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

yang diketahuinya selama ini, asistensi pelaksanaan musyawarah kabupaten dan kota merupakan kewenangan Kadin Provinsi, bukan langsung Kadin Indonesia.

Dalam PO Kadin Nomor 285 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin, Bab II Pasal 3 pada intinya menjelaskan bahwa Mukab/Mukot harus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari Kadin Provinsi.

“Saya ingin pertanyakan apakah ada PO yang terbaru yang menyatakan bahwa, musyawarah kabupaten kota itu diasistensi oleh Kadin Indonesia. Yang saya tahu, untuk musyawarah kabupaten kota itu yang asistensi adalah Kadin Provinsi,” katanya.

Jasin juga menegaskan bahwa dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi, mekanisme asistensi dilakukan satu tingkat di atas struktur pelaksana musyawarah.

“Yang saya baca itu PO Kadin Nomor 285 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin, Bab II Pasal 3 Kalau musyawarah kabupaten kota, maka asistensinya adalah provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Sosial DPD II Golkar Kota di Bantaran Danau Dembe, Paket Makanan Buka Puasa Dibagikan Di antusias Warga

Selain menyoroti persoalan mekanisme organisasi, Jasin turut menanggapi isu kesiapan anggaran pelaksanaan Muprov Kadin Gorontalo.

Ia mengaku bersyukur apabila seluruh kebutuhan pendanaan memang telah tersedia sehingga tidak lagi membebani pihak lain.

“Alhamdulillah, Masya Allah, tabarakallah kalau memang sudah ada anggaran yang tersedia,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa substansi utama yang harus dijelaskan kepada publik adalah kepastian aturan dan legalitas hasil asistensi tahapan musyawarah yang akan dijalankan.

“Yang jadi persoalan sekarang apakah memang sudah ada PO terbaru atau belum. Karena setahu saya, Musyawarah Kabupaten Kota itu asistensinya provinsi, bukan di asistensi oleh Kadin Indonesia,” tutur Jasin.

Baca Juga : 

“Saya berharap Kadin Provinsi Gorontalo,tidak di caretaker. Karena PO 282/2025 tentang Pedoman Muprov menjelaskan sampai berakhirnya masa kepengurusan dan belum melaksanakan Musprov maka Kepengurusan Kadin Provinsi akan diambil alih oleh Kadin Indonesia,” tambah Jasin.

“Bagaimana bisa cepat terlaksana Muprov, begitu Kadin Indonesia perpanjang kepengurusan Kadin Provinsi Gorontalo bersama 5 Provinsi lain s/d 31 Mei 2026, bukannya konsentrasi Musyawarah mala langsung main surat peringatan (SP) pengurus dan membentuk Karateker Kabupaten/kota tanpa rapat pleno pengurus lengkap. Terakhir Saya cuman mau mengingatkan hati hati dengan ayat al-quran surah Al-imran ayat 54 “ Wamakaruu wa makarallah, Wallahu khairul maakirin,” tutup Jasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *