Jubir Wali Kota: Pemkot Gorontalo Terbuka Diawasi KPK

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan siap membuka ruang pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah, termasuk melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, menyusul permintaan supervisi terhadap pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo dan revitalisasi Stadion Merdeka.

Menurut Jeffry, keterlibatan lembaga pengawas diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.

“Pemerintah Kota Gorontalo ingin pembangunan berjalan dengan baik, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami terbuka terhadap pengawasan dan pendampingan dari lembaga yang berkompeten, termasuk KPK,” ujar Jeffry.

Baca Juga :  RSUD Aloei Saboe Canangkan Zona Integritas, Wawali Gorontalo Tekankan Pelayanan Berempati

Ia menilai pengawasan sejak tahap awal dapat menjadi langkah pencegahan agar persoalan administrasi maupun tata kelola tidak berkembang setelah pekerjaan selesai.

“Pemerintah daerah justru terbuka terhadap pengawasan. Kalau sejak awal ada hal yang perlu diperbaiki, tentu lebih baik segera dikoreksi daripada menjadi persoalan setelah proyek selesai,” katanya.

Dua proyek yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik. Karena menggunakan sumber daya keuangan daerah, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jeffry menegaskan pengawasan tidak boleh dipandang sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, supervisi diharapkan dapat memastikan proyek tetap berjalan sekaligus memenuhi prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

Baca Juga :  Menyusuri Jalan Terjal, Golkar Kota Gorontalo Bagi Makanan Berbuka untuk Warga Puncak

“Prinsipnya sederhana, pembangunan harus berjalan dan pada saat yang sama tata kelolanya juga harus dijaga. Karena itu kami meminta adanya supervisi agar seluruh proses dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan KPK dalam supervisi tidak berarti mengambil alih tanggung jawab Pemkot Gorontalo terhadap proyek pembangunan.

“Pemkot tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan. KPK memberikan fungsi supervisi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Jadi ini bagian dari upaya pencegahan, bukan pengambilalihan proyek,” ujarnya.

Baca Juga :  dr. Darsianti Tuna Serap Aspirasi Warga Dungingi, Fokuskan Beasiswa dan UMKM Jadi Program Utama 2026

Jeffry mengatakan Pemkot Gorontalo tetap berkewajiban menindaklanjuti apabila dalam proses pengawasan ditemukan kekurangan yang perlu diperbaiki.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada rincian mengenai mekanisme supervisi maupun tanggapan KPK atas permintaan pengawalan terhadap kedua proyek tersebut.

Jeffry menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan merupakan bagian dari komitmen Pemkot Gorontalo dalam menjaga tata kelola pembangunan yang menggunakan uang publik.

“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga pembangunan. Wali Kota ingin setiap program yang menggunakan uang rakyat dikerjakan secara tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Jeffry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *