Tabayyun.co.id, GORONTALO — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo dinilai tengah menghadapi krisis serius akibat akan berakhirnya Kepengurusan pada hari Kamis Tanggal 25 Desember 2025. Situasi tersebut dikhawatirkan menggerus fungsi kelembagaan Kadin sebagai representasi dunia usaha di daerah, dimana sesuai Tujuan, fungsi, tugas pokok sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kadin.
Sorotan itu disampaikan Pengurus Kadin Provinsi Gorontalo Jasin Mohammad yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan, Investasi, Ekspor, dan Pasar Modal, Ia secara terbuka meminta Gubernur Gorontalo turun tangan untuk mencegah semakin terpuruknya organisasi tersebut.
Menurut Jasin, polemik berkepanjangan telah berdampak langsung pada merosotnya kepercayaan pelaku usaha. Akibatnya, peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak berjalan optimal.
Ia menilai, jika masalah ini terus dibiarkan, Kadin Gorontalo berpotensi kehilangan legitimasi, baik di mata dunia usaha maupun pemerintah. Padahal, Kadin seharusnya menjadi wadah pemersatu pengusaha lokal dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Jasin menjelaskan bahwa masa kepengurusan Kadin Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Muhalim Litty telah berakhir pada 25 Oktober 2025 dan diberi waktu selama dua bulan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi sampai dengan Tanggal 25 Desember 2025, tapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak melaksanakan Musyawarah Provinsi. Dengan demikian, masa jabatan tersebut secara resmi berakhir esok pada hari Kamis, 25 Desember 2025. katanya.
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memediasi masalah secara objektif dan bermartabat. Menurutnya, penyelamatan Kadin menyangkut kepentingan ekonomi daerah secara luas, bukan sekadar persoalan internal organisasi.
Jasin juga berharap Gubernur Gorontalo dapat menjalankan peran strategisnya agar Kadin kembali berfungsi sesuai konstitusi organisasi dan mampu menjadi mitra pemerintah dalam mendorong investasi, penguatan UMKM, serta penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan mitra dari Kadin sendiri, sehingga ada penyelamatan Organisasi Kadin.

“Demi menjaga martabat, wibawa, Kadin Provinsi Gorontalo, Bapak Gubernur Gorontalo dalam hal ini adalah Ketua Dewan Penasehat sesuai tugas dan kewenangannya mengawasi pelanggaran yang bertentangan dengan AD dan ART Kadin,” ungkap Jasin. Rabu 24/12/25.
Lebih lanjut, Jasin menilai alasan kesehatan ketua umum tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda agenda organisasi, termasuk Musyawarah Provinsi (Musprov).
“ Ini organisasi Kadin bukan milik perorangan, melainkan organisasi yang menyalurkan aspirasi dan kepentingan dunia usaha, mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Jasin.
Hingga saat ini, dinamika konflik di tubuh Kadin Provinsi Gorontalo masih berlangsung. Dimana 4 Kadin kabupaten dan 1 Kadin kota sudah berakhir masa kepengurusannya pada tgl 6 oktober 2025 dan belum melaksanakan Mukab Dan Mukot. Sampai dengan tanggal 5 desember 2025, sehingga apabila dilaksanakan Musprov pun Kadin Provinsi Gorontalo sudah tidak mempunyai Voters.
Polemik Kadin Gorontalo
Polemik Kadin Provinsi Gorontalo terjadi Pada awal bulan Juni 2025, dimana secara sepihak 4 pengurus Kadin Kabupaten yaitu Kadin Kabupaten Boalemo. Kadin Kabupaten Gorontalo. Kadin Gorontalo Utara dan Kadin Bone Bolango Di Non aktifkan kepengurusan oleh Ketum Muhalim Litty Tanpa Melalui rapat pengurus dan regulasi Kadin Indonesia, dimana penonaktifan pengurus 4 Kadin Kabupaten telah diberi Surat dari Kadin Indonesia yang ditanda tangani Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang OKK untuk membatalkan keputusan Penonaktifan pengurus tersebut. Surat dari WKU Kadin indonesia ini yang menjadi pegangan teman-teman Kadin Kabupaten tapi tidak dilaksanakan oleh Ketum Muhalim, sehingga kadin Kabupaten yang di nonaktifkan tidak bekerja maksimal.
Sebelumnya, ada 4 kabupaten yang di nonaktifkan (Kab Boalemo, kab Gorontalo, kab Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango) dimana hanya 2 kabupaten yang di caretaker (kab Boalemo, kab Gorontalo) dan 2 kabupaten yang tidak dicaretaker ( kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango) dan penonaktifan 4 kadin kabupaten tidak melalui mekanisme organisasi atau mengikuti ART dan PO. (teguran 1 sd 3). Sedangkan 1 Kadin yaitu Kabupaten Pohuwato sudah 3 tahun caretaker tapi tidak ada SK dari Kadin Provinsi, dan Kadin Kota Gorontalo juga sudah 3 Tahun PLT belum melaksanakan Mukot. Sehingga Mulai Hari Jumat tanggal 26 desember 2025 Pengurus Kadin Propinsi Gorontalo sudah tidak punya legalitas lagi.
Jasin mengungkapkan, yang menjadi miris dan sangat memalukan dalam Rapimnas Kadin Indonesia yang dilaksanakan tanggal 1 dan 2 desember 2025 Kadin Provinsi Gorontalo tidak termasuk peserta dalam Rapimnas.
“Sehingga jalan satu satunya untuk menyelamatkan organisasi ini adalah Bapak Gubernur dengan segala kewenangannya memberikan masukan kepada Kadin Indonesia segera menunjuk Caretaker Kadin Provinsi Gorontalo,” tegas Jasin.












