Kalah di Pengadilan, PSG Wajib Bayar Lebih dari €60 Juta kepada Mbappe

Tabayyun.co.id, OLAHRAGA — Sengketa panjang antara Paris Saint-Germain dan Kylian Mbappe memasuki babak penting setelah Pengadilan Industri Paris memerintahkan klub asal Prancis itu membayar lebih dari €60 juta kepada mantan pemainnya.

Putusan yang dibacakan pada Selasa menyatakan PSG terbukti menunggak pembayaran gaji dan sejumlah bonus kepada Mbappe pada periode akhir kontraknya di Parc des Princes. Nilai yang harus dibayarkan mencakup gaji, bonus loyalitas, bonus etika, serta hak cuti berbayar.

Meski menerima putusan tersebut, PSG menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Klub membuka peluang mengajukan banding sambil menyatakan akan melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Baca Juga :  Persib Bandung Kian Mirip Timnas, Proyek Tim Super Mulai Terlihat

“Paris Saint-Germain mengakui putusan yang diucapkan oleh Conseil des Prud’hommes Paris, yang akan dilaksanakannya, sambil mencadangkan hak untuk mengajukan banding. Paris Saint-Germain selalu bertindak dengan itikad baik dan integritas, dan akan terus melakukannya.

Klub sekarang menatap masa depan, berdasarkan persatuan dan kesuksesan kolektif, dan mendoakan yang terbaik bagi pemain untuk sisa kariernya.”

Pengadilan mengabulkan klaim Mbappe yang menyebut dirinya tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir kontrak, yakni April hingga Juni 2024. Untuk periode tersebut, PSG diwajibkan membayar total gaji sebesar €17,25 juta ditambah hak cuti senilai €1,725 juta.

Baca Juga :  King Polo, Si Raja Tarkam Lombok yang Kian Bersinar di Level Nasional

Selain itu, PSG juga diperintahkan melunasi cicilan terakhir bonus penandatanganan Mbappe senilai €36.666.680, termasuk uang cuti berbayar sebesar €3.666.666. Bonus etika untuk periode yang sama turut dikabulkan pengadilan sebesar €1,5 juta, berikut hak cuti tambahan €150.000.

Tak hanya soal finansial, putusan ini juga berdampak pada citra klub. Pengadilan mewajibkan PSG mempublikasikan ringkasan putusan di laman resmi klub selama satu bulan sebagai bentuk transparansi publik.

Baca Juga :  Malut United Bakal Tinggalkan Ternate, Stadion Kie Raha Jadi Masalah

Dalam pembelaannya, PSG sempat mengajukan argumen adanya kesepakatan lisan antara manajemen dan Mbappe terkait pelepasan bonus jika sang pemain hengkang secara gratis. Namun, pengadilan menilai tidak ada perubahan tertulis dalam kontrak kerja, sehingga dokumen resmi tetap menjadi rujukan utama.

Dengan keputusan ini, Mbappe meraih kemenangan hukum signifikan atas mantan klubnya. Sementara itu, PSG masih mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur banding yang berpotensi memperpanjang sengketa hingga ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *