“Kapan Saya Bikin Pengrusakan?” Adhan Dambea Balik Tantang Fadli Zon : Bawa ke Mabes Polri

TABAYYUN.CO.ID , GORONTALO– Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo memasuki babak baru.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membantah dirinya terlibat dalam pengrusakan bangunan yang sebelumnya dikaitkan dengan status cagar budaya tersebut.

Adhan bahkan menyatakan siap membawa persoalan itu ke Mabes Polri. Langkah tersebut muncul setelah pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai bangunan tersebut menjadi perhatian publik.

Adhan menilai narasi yang beredar di media sosial telah bergeser dari dugaan menjadi tuduhan langsung terhadap dirinya.

“Di video TikTok itu bukan lagi diduga, tapi langsung menuduh pengrusakan. Kapan saya bikin pengrusakan? Sementara mengenai pembongkaran, saya sama sekali tidak tahu kapan mereka membongkarnya. Ini yang terjadi,” tegas Adhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Adhan mengatakan dirinya tidak mengetahui kapan bangunan tersebut dibongkar. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Ia juga menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan bangunan, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

“Bagi saya, saya siap menghadapi apa pun yang terjadi. Yang penting pada prinsipnya saya berpihak pada hak orang banyak, hak rakyat. Kasihan masyarakat kalau mengadu ke aparat penegak hukum tapi kondisinya seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Setujui Pemindahan RKUD Kota Gorontalo dari BSG ke BTN

Adhan Siap lapor ke Mabes Polri

Adhan memastikan polemik tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Ia menyatakan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri.

“Saya akan laporkan ke Mabes Polri. Saya ingin persoalan ini jelas dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.

Adhan belum menjelaskan waktu penyampaian laporan maupun dasar hukum yang akan digunakan. Namun, ia mengaku siap menghadapi konsekuensi yang mungkin muncul dari langkah tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya risiko politik terhadap jabatannya sebagai Wali Kota Gorontalo.

“Saya sudah meyakinkan hati dan ikhlas menghadapi semua persoalan ini dengan apa pun risikonya. Sebab segala sesuatunya sudah diatur dan atas kehendak Allah. Mau diberhentikan atau tidak, kita terima dengan ikhlas,” katanya.

Adhan mengatakan tekanan yang muncul akibat polemik tersebut tidak membuatnya mundur. Ia menyebut situasi serupa bukan hal baru dalam perjalanan politiknya.

Baca Juga :  Polsek Kota Timur Amankan 480 Liter Cap Tikus dari Rumah Warga di Talumolo

“Saya sudah berpengalaman menghadapi hal seperti ini, jadi bukan hal baru bagi saya,” pungkas Adhan.

Sengketa Lahan dan Status Cagar Budaya

Menurut Adhan, polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo memiliki latar belakang yang panjang.

Ia menyebut persoalan tersebut bermula dari sengketa kepemilikan lahan. Pemilik lahan yang memiliki sertifikat disebut menggugat Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam proses perkara itu, menurut Adhan, terdapat perintah kepada Pemkot Gorontalo untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 yang berkaitan dengan penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya.

Pemkot Gorontalo kemudian menerbitkan SK pada 2025 yang mencabut keputusan penetapan cagar budaya sebelumnya.

Adhan menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010.

Menurut dia, terdapat empat objek di Gorontalo yang masuk dalam aturan tersebut, yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.

Karena itu, Adhan berpandangan persoalan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak bisa hanya dilihat dari aspek bangunan. Ada pula persoalan kepemilikan lahan dan administrasi mengenai status cagar budaya.

Baca Juga :  Pembukaan Turnamen E-Sport Mobile Legends Polresta Gorontalo Kota Semarak Hari Bhayangkara Ke-80

Persoalan lain yang turut mencuat adalah riwayat sejarah bangunan tersebut.

Adhan membantah informasi yang menyebut rapat Komite 12 pernah berlangsung di eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Ia mengaku memperoleh informasi berbeda dari sejumlah saksi sejarah. Menurut keterangan yang diterimanya, rapat Komite 12 berlangsung di rumah Kusno Danupoyo.

Rumah tersebut, kata Adhan, berada di depan Gedung Nasional.

“Rapat Komite 12 di rumahnya Kusno Danupoyo yang berlokasi di depan Gedung Nasional. Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkasnya.

Keterangan mengenai lokasi rapat Komite 12 tersebut merupakan versi yang disampaikan Adhan. Riwayat bangunan dan lokasi peristiwa sejarah tersebut masih perlu disandingkan dengan dokumen sejarah serta keterangan pihak berwenang.

Dengan perkembangan terbaru ini, polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak lagi sebatas persoalan status bangunan.

Persoalan tersebut kini mencakup sengketa lahan, status cagar budaya, perbedaan narasi sejarah, hingga rencana langkah hukum yang akan ditempuh Adhan Dambea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *