TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Berulangnya pengungkapan kasus batu hitam atau galena di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mendorong Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyiapkan laporan ke Mabes Polri. LIRA meminta aparat menelusuri jaringan perdagangan hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal dan melindungi aktivitas tersebut.
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantimpres) DPP LIRA, Ollies Datau, mengatakan pihaknya sedang menghimpun dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Rencana pengaduan itu menyusul tiga kali pengungkapan kasus batu hitam di Bone Bolango, dengan total barang bukti mencapai 499 karung. Rinciannya, 117 karung galena pada 2023, sebanyak 259 karung pada Mei 2026, dan 123 karung pada Oktober 2026.
Bagi LIRA, rangkaian pengungkapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang mengendalikan perdagangan, sumber pembiayaan, hingga tujuan distribusi material tersebut.
“Kasus ini tak bisa lagi dipandang sebagai tambang ilegal biasa,” kata Ollies.
Menurut dia, penanganan perkara perlu menelusuri rantai perdagangan secara menyeluruh, mulai dari pengambilan material, pengumpulan, pembiayaan, pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi kepada pembeli akhir.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada barang bukti dan pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
LIRA Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat
Selain menyoroti jaringan perdagangan, LIRA mengaku menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi batu hitam.
Ollies menyebut informasi tersebut mencakup dugaan pengawalan pengangkutan oleh oknum aparat penegak hukum, kemungkinan keterlibatan oknum TNI, serta dugaan peran petugas pelabuhan dalam melancarkan pengiriman.
Ia juga menyinggung istilah “wilayah si A” dan “wilayah si B” yang menurutnya diduga berkaitan dengan pembagian pengaruh dalam bisnis tersebut.
“Jika semua informasi itu terbukti, ini sangat merusak integritas aparat penegak hukum, khususnya di Gorontalo,” ujar Ollies yang juga pengurus DPP Kadin Indonesia memidangi Informasi Strategis dan Keamanan.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
LIRA meminta penelusuran dilakukan secara objektif dan tidak membedakan pihak berdasarkan jabatan maupun kewenangan.
Mabes Polri Diminta Evaluasi Penanganan Kasus
LIRA juga mendesak Mabes Polri mengevaluasi penanganan perkara batu hitam di Gorontalo, termasuk proses penegakan hukum di tingkat Polda Gorontalo dan Polres Bone Bolango.
Pergantian Kapolda Gorontalo dari Irjen Pol. Widodo kepada Irjen Pol. Nurworo Danang, menurut Ollies, tidak semestinya menghilangkan perhatian terhadap perkara-perkara yang telah terungkap sebelumnya.
“Kami ingin melihat keberanian membongkar persoalan batu hitam sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar penyitaan lalu konferensi pers,” katanya.
Ollies mempertanyakan mengapa kasus serupa kembali terungkap, sementara pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan perdagangan belum sepenuhnya terungkap kepada publik.
Karena itu, LIRA meminta supervisi menyeluruh terhadap penanganan perkara agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan Akan Menyasar Pengawasan Pelabuhan
LIRA berencana memperluas pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan mengawasi aktivitas pelabuhan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta kementerian atau lembaga terkait.
Untuk dugaan keterlibatan oknum TNI, LIRA juga berencana meminta penelusuran melalui mekanisme pengawasan internal dan Polisi Militer.

Ollies mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak di lingkungan pelabuhan yang membantu meloloskan pengiriman batu hitam. Informasi itu, menurut dia, perlu diperiksa untuk memastikan apakah prosedur pengawasan dan dokumen pengiriman telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Bagaimana muatan yang diduga hasil tambang ilegal bisa melewati pelabuhan? Siapa yang meneken dokumen, siapa yang memeriksa muatan, dan siapa yang membiarkannya lolos?” ujarnya.
Untuk mendukung laporan, LIRA tengah menghimpun sejumlah bahan, antara lain pemberitaan, kronologi pengungkapan, data barang bukti, foto dan video, keterangan saksi yang diperoleh secara sah, informasi lokasi tambang dan gudang penampungan, serta dokumen perkara yang tersedia.
Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu aparat memeriksa informasi dan menelusuri dugaan pelanggaran secara terukur.
LIRA Minta Penegakan Hukum Menjangkau Pemodal
Ollies menegaskan, laporan yang disiapkan LIRA bertujuan mendorong pengusutan menyeluruh terhadap jaringan perdagangan batu hitam di Gorontalo.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja tambang dan pengangkut, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga membiayai kegiatan, mengendalikan distribusi, dan memperoleh keuntungan dari perdagangan tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pekerja tambang dan pengangkut, sementara pihak yang membiayai, mengendalikan perdagangan, dan meraup untung terbesar tidak tersentuh,” katanya.
Ollies mengklaim LIRA memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Namun, ia menyerahkan pembuktian dugaan itu kepada proses hukum.
“Kami tahu siapa yang terlibat dalam sindikat ini. Kami punya mata dan telinga. Untuk membuktikan itu, jalur hukum yang akan membuktikannya,” pungkas Ollies, mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Jawa Timur selama dua periode.
Melalui rencana pengaduan tersebut, LIRA berharap penanganan kasus batu hitam di Bone Bolango tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menelusuri rantai perdagangan dan menguji setiap dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.












