Kasus Dugaan Angkutan Batu Hitam di Bone Bolango Belum Terang, 3 Orang Sudah Pulang

BONE BOLANGO – Penanganan dugaan pengangkutan batu hitam atau galena di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Tiga orang yang sebelumnya diamankan bersama sebuah truk bermuatan material tersebut dilaporkan sudah meninggalkan kantor polisi, sementara perkembangan penyelidikan belum disampaikan secara terperinci.

Perkara ini menjadi perhatian karena material yang diamankan diperkirakan mencapai 10 ton.

Hingga Senin (26/10/2026), kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai pemilik material maupun status hukum orang-orang yang sebelumnya diamankan.

Salah seorang dari mereka, LB alias Lis, membantah meninggalkan kantor polisi tanpa izin. Ia mengaku telah memperoleh persetujuan dari Kapolsek Bone, IPDA Ramli Rahman, untuk kembali ke Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

Dilansir dari Hibata.id, saat dikonfirmasi pada Minggu (25/10/2026), Lis menjelaskan bahwa dirinya bersama dua orang lainnya sempat keluar untuk mencari makanan. Ia mengaku kembali ke kantor Polsek Bone sekitar pukul 02.00 WITA.

Setibanya di kantor polisi, Lis mengaku menyampaikan keinginannya untuk pulang kepada seorang perwira. Menurut keterangannya, petugas meminta dirinya menunggu Kepala Satuan Reserse Kriminal sebelum keputusan diambil.

Baca Juga :  Aroma Pelanggaran Administrasi, Kantah Gorontalo Diserang Kritik

Lis menyebut dirinya kemudian diperbolehkan pulang dengan meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Saya bilang, kalau polisi mau minta keterangan, telepon saya, saya akan datang. Sampai sekarang tidak ada yang telepon,” kata Lis kepada Media.

Keterangan soal Kepulangan Belum Terkonfirmasi

Pengakuan Lis berbeda dengan keterangan awal kepolisian yang menyebut ketiga orang tersebut pergi mencari makanan dan tidak kembali ke kantor polisi.

Perbedaan keterangan itu membuat kronologi kepulangan mereka perlu diperjelas. Belum ada penjelasan resmi yang memastikan apakah ketiganya memang diizinkan pulang atau meninggalkan kantor polisi tanpa persetujuan petugas.

Kasi Humas Polres Bone Bolango, AKP John Nusi, mengatakan pihaknya masih meminta keterangan dari Kapolsek Bone untuk memastikan peristiwa tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada IPDA Ramli Rahman belum memperoleh tanggapan. Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, juga telah beberapa kali dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai perkembangan perkara, tetapi belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.

Barang Bukti Diperkirakan Mencapai 10 Ton

Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu, personel Polsek Bone mengamankan sebuah truk berwarna putih-oranye setelah menerima informasi masyarakat mengenai kendaraan yang mengangkut material yang diduga batu hitam atau galena.

Baca Juga :  Puncak PENAS XVII Kian Semarak, Sejumlah Gubernur Siap Hadir di Gorontalo: Termasuk Sherly Tjoanda Laos

Pada Jumat (23/10/2026), Unit Reskrim Polsek Bone menyerahkan barang bukti kepada Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bone Bolango untuk penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang dilaporkan meliputi satu unit truk, sekitar 100 karung material dengan perkiraan berat 25 kilogram per karung, tiga KTP, dokumen kendaraan, dan tiga kunci truk.

Selain material yang diangkut truk, sekitar 300 karung material serupa dilaporkan masih berada di sebuah rumah di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, dalam penguasaan Polsek Bone.

Berdasarkan estimasi jumlah dan berat per karung, total material dari kedua lokasi tersebut diperkirakan mencapai 10.000 kilogram atau 10 ton. Namun, angka itu merupakan perhitungan berdasarkan informasi yang tersedia, bukan hasil penimbangan resmi yang telah dikonfirmasi.

Menurut keterangan awal kepolisian, material tersebut diduga berasal dari Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, dan dibawa menuju Gorontalo.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua WN China, Diduga Lakukan Survei Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Lis Mengaku Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Di tengah belum jelasnya perkembangan penyelidikan, Lis juga membantah sebagai pemilik truk maupun material yang diamankan.

Ia mengaku hanya diminta mencari pengemudi oleh seseorang bernama Husain Hamzah, yang dikenal dengan panggilan Ance. Untuk pekerjaan tersebut, Lis menyebut dirinya dijanjikan upah Rp 10 juta.

Pengakuan itu belum dikonfirmasi secara independen. Belum ada pula keterangan resmi kepolisian yang memastikan siapa pemilik material, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya, atau apakah penyidik telah menetapkan tersangka.

Kejelasan mengenai asal-usul material, kepemilikan barang bukti, serta peran setiap orang yang terkait menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai status pemeriksaan tiga orang yang sebelumnya diamankan, termasuk dasar kepulangan mereka dari kantor polisi.

Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi. Hingga ada hasil penyelidikan dan keterangan resmi, dugaan pengangkutan ilegal tersebut tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang belum memiliki kesimpulan hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *