Kasus Pemurnian Emas Ilegal di Bone Bolango, Polda Gorontalo Tahan Kepala Kongsi

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Kali ini, penyidik Subdit IV Tipidter menahan seorang pria berinisial YG yang disebut berperan sebagai kepala kongsi atau kepala pekerja di lokasi pengolahan emas tersebut.

Penahanan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.05 Wita di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. YG diduga memiliki keterkaitan dengan CYN, yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026.

Baca Juga :  Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polis

“Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ujar Maruly.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Dalam perkara ini, YG disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dirujuk penyidik dalam Pasal 161, juncto ketentuan KUHP yang disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Baca Juga :  Weekend Ceria ASN Tojo Una-Una! Gaji Cair Duluan Berkat Bank Sulteng

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP,” jelas Maruly.

Polda Gorontalo memastikan penyidikan belum berhenti pada penahanan YG. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tersebut.

Baca Juga :  Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

Maruly menegaskan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di wilayah Bone Bolango.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, kepolisian belum memerinci identitas pihak lain yang tengah didalami dalam pengembangan perkara. Status tersangka juga tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *