Kesepakatan Damai Dilanggar, RHM Polisikan MDU soal Penyebaran Video dan Data Pribadi di Medsos

TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO — Perdamaian semestinya menjadi akhir dari sebuah konflik, bukan justru membuka babak baru yang berujung pada persoalan hukum. Namun, dugaan penyebaran video permohonan maaf dan dokumen kesepakatan perdamaian melalui media sosial Facebook kini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDU ke dalam laporan polisi.

Rekannya, RHM, melaporkan MDU ke Polres Bone Bolango atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Persoalan ini menjadi sorotan karena dugaan publikasi tersebut disebut terjadi hanya beberapa jam setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani dan kewajiban yang harus dipenuhi RHM diklaim telah dilaksanakan.

Kepada media ini, RHM menjelaskan bahwa kesepakatan perdamaian yang dibuat pada Jumat (9/10/2026) dan diketahui petugas Polres Bone Bolango mengatur agar video permohonan maafnya hanya dibagikan ke grup WhatsApp Bone Bolango Cemerlang.

Namun, menurut pengakuannya, video tersebut justru ditemukan di akun Facebook milik MDU, disertai narasi yang dinilainya berpotensi menyudutkan dirinya dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Video Viral RS Otanaha Diklarifikasi, Keluarga Pasien Sebut Salah Paham : Postingan Oknum Konten Kreator Gorontalo Meresahkan

“Saya kaget. Video dan dokumen yang memuat data pribadi saya tiba-tiba sudah diunggah di akun Facebook,” ungkap RHM melalui keterangan tertulis kepada media ini, Jum’at (9/10/26) malam.

Selain video permohonan maaf, MDU diduga turut memublikasikan surat kesepakatan perdamaian yang memuat informasi pribadi RHM, termasuk nomor identitas kependudukan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan nomor telepon pribadi.

RHM mengaku tidak pernah memberikan persetujuan agar dokumen tersebut disebarluaskan secara terbuka melalui media sosial. Ia keberatan karena informasi yang berkaitan dengan identitas dan kehidupan pribadinya diduga dipublikasikan tanpa izin.

Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan ini patut diperiksa secara serius. Sebab, ada perbedaan mendasar antara meminta seseorang mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyebarkan dokumen yang memuat data pribadinya kepada khalayak.

Kesediaan seseorang menyampaikan permohonan maaf juga tidak otomatis berarti ia menyerahkan hak atas privasinya. Begitu pula, dokumen yang ditandatangani dalam penyelesaian konflik tidak serta-merta menjadi dokumen yang bebas dipublikasikan tanpa mempertimbangkan persetujuan, dasar hukum, dan isi kesepakatan.

Baca Juga : 

Perdamaian bukan cek kosong untuk melakukan apa saja terhadap pihak lain. Jika memang terdapat pembatasan mengenai penyebaran video, maka kepatuhan terhadap kesepakatan tersebut harus diuji berdasarkan isi dokumen dan bukti yang tersedia.

Dengan kata lain, perdamaian seharusnya menjadi sarana menyelesaikan persoalan, bukan alasan untuk memunculkan persoalan baru yang berpotensi memperpanjang konflik.

Data Pribadi Bukan Konsumsi Publik

Dari perspektif hukum, dugaan penyebaran data pribadi tersebut perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Apabila data pribadi disebarluaskan tanpa dasar yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan memperhatikan unsur hukum yang relevan dan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan diduga terjadi.

Baca Juga :  Idah Syahidah Harap Digitalisasi Kesehatan Gorontalo Bisa Tingkatkan Layanan dan Akurasi Data

Jejak Digital Bisa Menjadi Bukti

RHM meminta kepolisian mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari isi kesepakatan perdamaian, pembatasan distribusi video, waktu pengunggahan, narasi yang menyertai unggahan, hingga publikasi dokumen yang memuat data pribadinya.

Pemeriksaan terhadap bukti digital dinilai penting untuk memperjelas apakah unggahan tersebut benar dilakukan oleh pihak yang dilaporkan, bagaimana konteks publikasinya, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Sehingga semua bukti terkait unggahan MDU di akun Facebook telah diserahkan RHM ke pihak kepolisian.

“Bukti tangkapan layar unggahan MDU terkait video dan data pribadi saya sudah saya serahkan ke Polisi, “pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari MDU maupun pihak Polres Bone Bolango mengenai laporan tersebut, termasuk tanggapan pihak terlapor dan langkah penanganan yang akan dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *