Tabayyun.co.id, GORONTALO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman publik atas ucapannya dalam konferensi pers terkait kasus Wahyudin Moridu.
Sebelumnya, Ketua BK menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai “perselingkuhan hal yang biasa” menimbulkan beragam tafsir. Publik menilai ucapannya terkesan menormalisasi praktik perselingkuhan.
Namun, Ketua BK menegaskan bahwa maksud pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembenaran. Ia menekankan, konteks ucapan itu merujuk pada sudut pandang pribadi Wahyudin Moridu yang tengah menjalani pemeriksaan.
“Itu bukan sikap resmi BK. Yang saya maksud, pernyataan soal ‘biasa’ adalah menurut pandangan Wahyu Moridu sendiri, bukan pembenaran dari lembaga. BK tetap berpegang pada kode etik,” jelas Ketua BK.
Ia menambahkan, BK DPRD Provinsi Gorontalo tetap konsisten menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran etika maupun moral, kata dia, diperlakukan serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Kami ingin masyarakat tahu, BK tidak pernah menganggap perselingkuhan hal biasa. Lembaga ini wajib menjaga kehormatan DPRD,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, BK berharap kesalahpahaman publik dapat diluruskan sehingga proses pemeriksaan terhadap Wahyudin Moridu berjalan transparan dan objektif.