Ketua Fraksi Golkar Totok Bachtiar Soroti Polemik Rumah Jawatan, TACB Diminta Hadir di RDP

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Polemik mengenai eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo masih menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, DPRD Kota Gorontalo meminta proses hukum terkait perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.

DPRD juga mendorong Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memberikan penjelasan secara langsung mengenai hasil kajian dan posisi eks Rumah Jawatan dalam persoalan yang tengah bergulir.

Hal itu disampaikan setelah pimpinan DPRD Kota Gorontalo bersama seluruh ketua fraksi menggelar pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung ketika polemik mengenai eks Rumah Jawatan menjadi perhatian masyarakat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengatakan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, objektif dan terbuka agar masyarakat dapat memahami dasar dari setiap tahapan yang dilakukan.

Baca Juga :  Pasien di Ruang Isolasi Direkam KTP-el, Disdukcapil Kota Gorontalo Turun Langsung ke Rumah Sakit

“DPRD menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, kami berpandangan penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas serta kondusivitas daerah,” kata Totok.

Totok mengatakan kepastian hukum penting bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, menurut dia, komunikasi publik juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan. Ketika informasi berkembang tanpa diikuti penjelasan resmi yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta komunikasi yang baik. Jangan sampai proses hukum yang berjalan justru menimbulkan keresahan atau memperkeruh suasana di tengah masyarakat,” ujarnya.

DPRD Tak Intervensi Penyidikan

Totok juga menegaskan bahwa DPRD Kota Gorontalo tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Silaturahmi Strategis: Fadel Muhammad Dorong Penguatan UMKM di Kota Gorontalo Ditengah Efisensi Anggaran

Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan ataupun penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut DPRD akan menghormati keputusan aparat apabila terdapat dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses penyidikan.

“Kalau secara hukum memang terdapat dasar yang cukup untuk menghentikan penyidikan, kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Totok.

DPRD Minta TACB Hadir Langsung

Selain proses hukum, DPRD Kota Gorontalo juga menyoroti keberadaan TACB dalam polemik eks Rumah Jawatan.

Totok mengatakan TACB sebelumnya telah diundang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) DPRD beberapa pekan lalu. Namun, tim tersebut tidak hadir.

Menurut Totok, TACB telah menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui surat. Pada waktu bersamaan, tim tersebut disebut sedang mengikuti pertemuan secara daring bersama Kementerian Kebudayaan.

Baca Juga :  Wali Kota Adhan Dambea Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Lapangan 11 Maret

DPRD menerima alasan tersebut. Meski demikian, Totok menilai penjelasan tertulis belum cukup untuk menggantikan forum dialog secara langsung.

DPRD ingin mengetahui secara langsung proses penyusunan kajian, hasil kajian, serta pandangan TACB mengenai posisi eks Rumah Jawatan dalam polemik tersebut.

“Kami membutuhkan penjelasan langsung dari TACB, terutama mengenai posisi dan hasil kajian mereka. Karena itu, seharusnya mereka hadir dalam RDP untuk menjelaskan hal tersebut,” kata Totok.

Menurut DPRD, penjelasan langsung dari TACB dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas informasi mengenai eks Rumah Jawatan, terutama di tengah berkembangnya berbagai pandangan di masyarakat.

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat yang menangani. DPRD menyatakan sikapnya diarahkan pada kepastian hukum, kepentingan masyarakat, komunikasi publik, serta tersedianya penjelasan mengenai kajian cagar budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *