Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Dugaan Penjualan Lahan Warga ke Perusahaan

Tabayyun.co.id, – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan tebu yang menjadi objek sengketa di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025).

Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Komisi I sebelumnya, yang membahas aduan warga atas nama Hein Ratulangi (HR). Lahan milik HR diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain kepada sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Pertanyakan Relokasi SMAN 1 Bulango Ulu, Femmy: Aset Provinsi Tak Libatkan Pemprov

Peninjauan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie, serta anggota Fikram A.Z. Salilama, Umar Karim, Femmy Kristina Udoki, dan Ramdan D. Liputo. Turut hadir pula tim pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I, Umar Karim, menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan dengan masyarakat dan petani di lokasi, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penguasaan lahan yang dipersoalkan tersebut.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Gorontalo Kolaborasi Dorong HB Jassin Jadi Pahlawan Nasional

“Ada beberapa keganjalan yang kami temui di lapangan. Dari keterangan masyarakat, diketahui bahwa lahan yang merupakan milik Hein Ratulangi justru telah dijual oleh orang lain kepada pihak perusahaan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan harus diklarifikasi,” ungkap Umar Karim.

Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menindaklanjuti temuan itu secara kelembagaan melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait.

Baca Juga :  RAKEDA IV IWAPI Gorontalo: UMKM Diperkuat, Pengusaha Perempuan Disiapkan Jadi Motor Ekonomi

“Kami akan menjadwalkan rapat berikutnya dengan menghadirkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak perusahaan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.

Komisi I menilai penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara transparan dan adil. Menurut mereka, persoalan pertanahan di daerah kerap berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara bijaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *